“Keputusan pemerintah pusat hanya menugaskan daerah untuk melakukan penataan, bukan melakukan penghapusan pegawai honorer. Adapun terkait mekanisme pengangkatan pegawai honorer menjadi PPPK atau CPNS, itu semua masih diformulasikan oleh pemerintah pusat,” tegasnya.
Usai aspirasinya diserap DPRD Banten, ratusan pegawai honorer yang melakukan unjukrasa kemudian membubarkan diri, untuk kembali bekerja sebagai tenaga non ASN di setiap OPD yang ada di lingkungan Pemprov Banten.
Menurut Ketua Forum Pegawai Non PNS Banten (FPNPB) Taufik Hidayat, pihaknya sengaja melakukan unjukrasa ke DPRD Banten untuk menyampaikan aspirasi pegawai honorer.
“Aksi ini merupakan aksi solidaritas, lantaran tidak semua pegawai honorer Banten masuk data base BKN. Dari 16.607 pegawai honorer, masih ada sekira empat ribu orang yang tidak masuk data base BKN,” katanya.
Ia berharap, DPRD dan Pemprov Banten memperjuangkan nasib pegawai honorer agar tidak dihapuskan, baik yang terdata di BKN maupun yang belum.
“Harapan kami semua adalah bagaimana pegawai honorer Banten ini bisa diangkat menjadi PPPK atau CPNS, sebab telah mengabdi puluhan tahun,” pungkasnya.
Reporter: Deni Saprowi
Editor: Aas Arbi











