SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejari Serang sosialisasi pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Acara yang berlangsung di Aula TB Suwandi, Pemkab Serang, Senin (7/11) itu dihadiri Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Serang Epi Priatna, jajaran pegawai Kesbangpol, dan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang.
Kasi Intel Kejari Rezkinil mengatakan, pihaknya memberikan arahan serta pengetahuan kepada pegawai ASN di Pemkab Serang terkait batasan-batasan aman dalam menjalankan tugas.
“Banyak faktor yang bisa menyebabkan pegawai ASN tersandung kasus koruptor, bisa gratifikasi, penyuapan,” kata Rezkinil kepada Radar Banten.
Rezkinil berharap dari sosialisasi ini bisa meminimalisir tindak korupsi. Ia mengimbau, ASN di Pemkab Serang tidak melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama terkait penggunaan anggaran.
“Jangan sampai melakukan kesalahan-kesalahan dalam melaksanakan kegiatan sesuai jabatan, tugas sebagai ASN,” imbaunya.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kabupaten Serang Epi Priatna mengaku sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi pegawai ASN.
“Kami sangat membutuhkan arahan langsung dari Kejari, terutama terkait apa saja yang perlu dihindari agar tidak terjerat kasus korupsi,” pungkasnya.
Reporter: Daru Pamungkas
Editor: Mastur











