Bagi Desa Yang Menggelar Pilkades
LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pemberdayaan dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak mengeluarkan surat edaran penundaan penciaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari Dana Desa (DD) bagi desa yang menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 13 November 2022.
Surat edaran no 900/927-PKPKD/2022 ditandatangani kepala DMPD Babay Imroni mengintruksikan untuk penundaan pencaiaran BLT DD bulan Oktober dan November.
“Ya, bagi desa yang menggelar Pilkades untuk menunda sementara pencairan BLT DDnya, khawatir dipakai kampanye,” kata kepala DPMD Lebak Babay Imroni kepada Radar Banten, Jumat (11/11).
Edaran penundaan sementara pencaitan BLT DD bagi desa yabg menggelar Pilkades mengacu berdasarkan fasal 56 ayat f dan g peraturan Bupati Lebak no 38 tahun 2022 tentang tata cara pilkadea serentak bahwa menggunakan fasilitas pemerintah desa/tempat ibadah, tempat pendidikan dan menjajikan atau memberikan uang atau lainnya kepada pemilih.
“kita telah mengelurakan surat edaran kepada camat agar diteruskan kepada kepala desa bagi desa yang menggelar Pilkades untuk menunda sementara pencairan BLT DD,” kata mantan Kepala DLH Lebak ini.
Setelah Pilkades di Lebak selesai digelar, kata Babay BLT DD dapat disalurkan kembali kepada KPM.
“Ini semata agar pilkades dapat berjalan lancar dan aman,” ujarnya.
Terpisah Camat Kalanganyar Cece Saputra mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari DPMD Lebak terkait penunsaan pencairan BLT DD bagi desa yang menggelar Pilkades.
“Kita sudah terima suratnya. Kita telah intruksikan kepada plt Kepala Desa Cikatapis sebagainana surat dari DPMD,” kata mantan camat Malingping ini.
Dia mengatakan, dari 7 desa di Kecamatan Kalanganyar hanya satu desa yang menggelar Pilkades serentak.
“Sementara bagi 6 desa lainnya telah menggelar Pilkades serentak tahun 2021. Karenanya, bagi desa yang tak menggelar Pilkades bisa melaksanakan pencairan BLT DD,” tukasnya. (*)
reporter: Ence
Editor: Agung S Pambudi