RADARBANTEN.CO.ID – Akses masuk Sekolah Fellycia akhirnya ditutup oleh pihak yang mengklaim pemilik lahan jalan tersebut.
Diketahui, penutupan jalan masuk Sekolah yang terletak di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang ini, dilakukan pada Sabtu, 12 November 2022, lalu.
Penutupan dilakukan menggunakan seng setinggi 2 meter dan ditempel spanduk peringatan bertuliskan “Dilarang masuk. Barangsiapa yang memaksa masuk pekarangan orang tanpa izin dapat dipidana 9 bulan penjara, melanggar Pasal 167 KUHP”.
Pantauan RADARBANTEN.CO.ID di lokasi, akibat penutupan ini, pada Senin 14 November 2022, seluruh siswa Fellycia dan orangtua siswa yang mengantarkan anak mereka ke Sekolah, terpaksa harus putar balik menggunakan akses pintu keluar sekolah dengan terlebih dahulu memasuki Perumahan Regency, Periuk.
Kuasa hukum Sekolah Fellycia, Largus Chen, SH mengatakan, penutupan jalan masuk ke Sekolah Fellycia mengganggu ketenangan belajar siswa.
“Penutupan ini sangat menganggu proses belajar mengajar siswa. Kasihan siswa yang tidak tahu menahu, kalau sekarang jalan masuk ke sekolahnya ditutup,” ujar Chen, 14 November 2022.
Lebih jauh, Chen menegaskan bahwa pihaknya masih mencari tahu keabsahan seritifkat tanah yang diklaim tersebut.
“Kami juga memohon kepada aparatur Pemerintah Kota Tangerang untuk terlibat dan turun tangan mencari keabsahan sertifikat yang diklaim ini,” ucap Chen.
Sementara hingga berita ini diturunkan, RADARBANTEN.CO.ID masih berupaya meminta konfirmasi dengan pihak yang melakukan penutupan jalan tersebut.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi











