SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid bakal mengajukan keberatan atas surat dakwaan JPU Kejari Serang. Kepada majelis hakim, Fahmi meminta diberi waktu satu minggu untuk mengajukan eksepsi.
“Kami minta waktu satu minggu untuk mengajukan eksepsi sebelum (sidang-red) ditunda,” kata Fahmi kepada majelis hakim PN Serang, Senin 14 November 2022.
Ketua majelis Dedy Ari Saputra kemudian memutuskan sidang ditunda selama dua mingu kedepan dengan agenda pembacaan eksepsi. Penundaaan selama dua minggu karena majelis hakim termasuk salah satu kontingen kejuaraan tenis di Mahkamah Agung.
“Ini karena minggu depan kebetulan secara bersamaan ada acara kejuaraan tenis piala MA, kebetulan kami termasuk kontingen di dalamnya dari PT Banten maka akan kami kasih kesempatan 2 minggu, tangga 28 November hari Senin,” kata Dedy.
“Yang mulia maaf kelamaan,” timpal Nikita.
Setelah berdiskusi, majelis kemudian memutuskan sidang akan ditunda dua pekan. Kuasa hukum Nikita mengaku tidak keberatan dengan penundaan selama dua pekan.
“Jadi sesuai dengan kesepakatan maka persidangan selanjutnya akan kita tunda Senin 28 November,” kata Dedy.
Sebelumnya, Nikita dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan penghinaan dan UU ITE terhadap Dito Mahendra. Pasal yang menjerat Nikita pertama yakni Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kedua Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan ketiga, Pasal 311 KUHP. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi











