SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Artis Nikita Mirzani menjalani sidang perdana atas kasus dugaan penghinaan dan UU ITE terhadap Dito Mahendra di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin 14 November 2022.
Dalam sidang tersebut, JPU Kejari Serang menjerat Nikita dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kedua Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan ketiga, Pasal 311 KUHP.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan, kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra tersebut berawal dari rasa tidak senang Nikita terhadap adanya pihak yang telah mengganggu kehidupan pribadinya.
Rasa tidak senang Nikita tersebut berupa tuduhan yang seolah-olah dirinya memiliki hubungan berpacaran dengan suami Nindy Ayunda. Adanya tuduhan tersebut, menimbulkan gangguan berupa pengiriman karangan bunga yang mengatasnamakan Askara Parasady Harsono yang merupakan suami dari Nindy Ayunda. “Sehingga atas isu tersebut mengakibatkan ada pihak yang mencoret-coret pagar rumah terdakwa,” kata JPU Kejari Serang, Slamet.
Slamet mengatakan, terdakwa kemudian melihat pemberitaan di media online tentang kasus pemukulan kepada security di daerah Kemang yang dilakukan oleh Mahendra Dito. Selanjutnya timbul niat Nikita untuk menyampaikan kepada masyarakat atau publik perihal peristiwa tersebut.
“Dan dengan memanfaatkan ketenarannya sebagai publik figur, terdakwa menghimbau kepada kepolisian agar harus adil, terdakwa kemudian secara tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa seizin maupun sepengetahuan dari saksi Mahendra Dito mulai mencari foto-foto saksi Mahendra Dito di internet,” kata Slamet.
Setelah mendapatkan foto-foto Dito Mahendra, Nikita kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 15.10 WIB, dengan menggunakan akun sosial media Instagram miliknya dengan nama akun @nikitamirzanimawardi_172 mendistribusikan,mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan cara mengunggah foto-foto Mahendra Dito yang telah diedit.
“Sebelumnya melalui instastory (instagram story) yang isinya sebagai berikut: namanya DITO MAHENDRA, oh ini yang lagi viral diberita online menganiaya security, Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu dan PHP juga pada para senior,” ungkap Slamet.
Selain itu sambung JPU, pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 15.44 WIB, Nikita juga mengunggah melalui instastory berupa gambar yang telah diedit.
“Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan supir bebegig sawah, yang di lakukan di rumah ibu kandungnya bebegig, kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini,” ungkap Slamet.
Slamet mengungkapkan, perbuatan Nikita tersebut kemudian diketahui oleh saksi Hairul Yusi bersama-sama dengan Hadi Yusuf, Mulyanidan dan Rafiudin yang sedang berada di kantor PT Bumi Banten Indah tepatnya Lingkungan Sepang Masjid, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
“Pada hari minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira jam 15.10 WIB, yang menjadi pengikut (follower) akun instagram terdakwa melihat instastory terdakwa Nikita Mirzani dengan nama akun @nikitamirzanimawardi_172melalui akun instagram Saksi Hairul Yusi dengan nama akun @lampukuning5678, selanjutnya saksi Harul Yusi Bin Muhamad Haer melakukan screenshoot terhadapinstastory@nikitamirzanimawardi_172,” ungkap Slamet.
Kemudian Saksi Harul Yusi memberitahukan postingan tersebut kepada Mahendra Dito dan atas pemberitahuan tersebut maka Saksi Mahendra Dito merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan. “Sehingga (Dito Mahendra-red) melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada pihak Kepolisan di Polres Serang,” tutur Slamet. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi











