slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Dugaan Penghinaan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Dijerat Jaksa Pasal Berlapis

Redaksi by Redaksi
14-11-2022 13:19:08
in Hukum
Kasus Dugaan Penghinaan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Dijerat Jaksa Pasal Berlapis

Nikita Mirzani saat duduk di kursi pesakitan PN Serang

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Artis Nikita Mirzani menjalani sidang perdana atas kasus dugaan penghinaan dan UU ITE terhadap Dito Mahendra di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin 14 November 2022.

Dalam sidang tersebut, JPU Kejari Serang menjerat Nikita dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Baca Juga :

Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

PN Serang Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Motor FIFGROUP Tanpa Izin

Pencurian Rumah Kosong di Curug Serang, Motor, TV dan Emas Senilai Rp37 Juta Digondol Maling

Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Kedua Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan ketiga, Pasal 311 KUHP.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan, kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra tersebut berawal dari rasa tidak senang Nikita terhadap adanya pihak yang telah mengganggu kehidupan pribadinya.

Rasa tidak senang Nikita tersebut berupa tuduhan yang seolah-olah dirinya memiliki hubungan berpacaran dengan suami Nindy Ayunda. Adanya tuduhan tersebut, menimbulkan gangguan berupa pengiriman karangan bunga yang mengatasnamakan Askara Parasady Harsono yang merupakan suami dari Nindy Ayunda. “Sehingga atas isu tersebut mengakibatkan ada pihak yang mencoret-coret pagar rumah terdakwa,” kata JPU Kejari Serang, Slamet.

Slamet mengatakan, terdakwa kemudian melihat pemberitaan di media online tentang kasus pemukulan kepada security di daerah Kemang yang dilakukan oleh Mahendra Dito. Selanjutnya timbul niat Nikita untuk menyampaikan kepada masyarakat atau publik perihal peristiwa tersebut.

“Dan dengan memanfaatkan ketenarannya sebagai publik figur, terdakwa menghimbau kepada kepolisian agar harus adil, terdakwa kemudian secara tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa seizin maupun sepengetahuan dari saksi Mahendra Dito mulai mencari foto-foto saksi Mahendra Dito di internet,” kata Slamet.

Setelah mendapatkan foto-foto Dito Mahendra, Nikita kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 15.10 WIB, dengan menggunakan akun sosial media Instagram miliknya dengan nama akun @nikitamirzanimawardi_172 mendistribusikan,mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan cara mengunggah foto-foto Mahendra Dito yang telah diedit.

“Sebelumnya melalui instastory (instagram story) yang isinya sebagai berikut: namanya DITO MAHENDRA, oh ini yang lagi viral diberita online menganiaya security, Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu dan PHP juga pada para senior,” ungkap Slamet.

Selain itu sambung JPU, pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 15.44 WIB, Nikita juga mengunggah melalui instastory berupa gambar yang telah diedit.

“Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan supir bebegig sawah, yang di lakukan di rumah ibu kandungnya bebegig, kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini,” ungkap Slamet.

Slamet mengungkapkan, perbuatan Nikita tersebut kemudian diketahui oleh saksi Hairul Yusi bersama-sama dengan Hadi Yusuf, Mulyanidan dan Rafiudin yang sedang berada di kantor PT Bumi Banten Indah tepatnya Lingkungan Sepang Masjid, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

“Pada hari minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira jam 15.10 WIB, yang menjadi pengikut (follower) akun instagram terdakwa melihat instastory terdakwa Nikita Mirzani dengan nama akun @nikitamirzanimawardi_172melalui akun instagram Saksi Hairul Yusi dengan nama akun @lampukuning5678, selanjutnya saksi Harul Yusi Bin Muhamad Haer melakukan screenshoot terhadapinstastory@nikitamirzanimawardi_172,” ungkap Slamet.

Kemudian Saksi Harul Yusi memberitahukan postingan tersebut kepada Mahendra Dito dan atas pemberitahuan tersebut maka Saksi Mahendra Dito merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan. “Sehingga (Dito Mahendra-red) melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada pihak Kepolisan di Polres Serang,” tutur Slamet. (*)

Reporter : Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi

Tags: Nikita MirzaniPengadilan Negeri Serangsidang Nikita Mirzani
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

MUI Kota Serang Diminta Semakin Erat Mengayomi Masyarakat

Next Post

Dijerat Jaksa Pasal Berlapis, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Bakal Ajukan Keberatan

Related Posts

Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi
Berita Utama

Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

by Fahmi
Minggu, 7 Juni 2026 17:33

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang warga Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, bernama Andre Robiyansa ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran...

Read moreDetails

PN Serang Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Motor FIFGROUP Tanpa Izin

Pencurian Rumah Kosong di Curug Serang, Motor, TV dan Emas Senilai Rp37 Juta Digondol Maling

Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Curi Belasan Sepatu Adidas, Tiga Karyawan Nikomas Divonis 10 Bulan Penjara

Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Puluhan Juta untuk Gaji Karyawan Raib

Tawuran Bersenjata di Kopo, Satu Korban Alami Luka Berat

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Next Post
Dijerat Jaksa Pasal Berlapis, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Bakal Ajukan Keberatan

Dijerat Jaksa Pasal Berlapis, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Bakal Ajukan Keberatan

Tanggapi Dakwaan Jaksa, Nikita Mirzani: Lucu Aja

Tanggapi Dakwaan Jaksa, Nikita Mirzani: Lucu Aja

Kompetisi Barista Pertama di Pandeglang digelar Horison Altama Pandeglang

Kompetisi Barista Pertama di Pandeglang digelar Horison Altama Pandeglang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Layanan Pemakaman Tangsel

Disperkimta Jelaskan Mekanisme Layanan Pemakaman di Tangsel

Rabu, 10 Juni 2026 20:50
Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Rabu, 10 Juni 2026 18:55
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Rabu, 10 Juni 2026 17:46
RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

Rabu, 10 Juni 2026 17:38
Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Rabu, 10 Juni 2026 17:00
Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Rabu, 10 Juni 2026 16:35
Layanan Pemakaman Tangsel

Disperkimta Jelaskan Mekanisme Layanan Pemakaman di Tangsel

Rabu, 10 Juni 2026 20:50
Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Rabu, 10 Juni 2026 18:55
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Rabu, 10 Juni 2026 17:46
RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

Rabu, 10 Juni 2026 17:38
Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Rabu, 10 Juni 2026 17:00
Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Rabu, 10 Juni 2026 16:35

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Layanan Pemakaman Tangsel

Disperkimta Jelaskan Mekanisme Layanan Pemakaman di Tangsel

by Agung S Pambudi
Rabu, 10 Juni 2026 20:50

TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan...

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

by Syaiful Adha
Rabu, 10 Juni 2026 18:55

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-PT Pertamina Gas (Pertagas) menyalurkan bantuan mesin cultivator kepada Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Flamboyan dan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak