PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 527 atlet dan official kontingen Proprov Banten VI Kabupaten Pandeglang sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka dilindungi BPJS Ketenagakerjaan mandatory karena memang setiap pekerja baik pekerja formal informal, termasuk insan olahraga itu adalah wajib mendapatkan perlindungan dari negara, lewat jaminan sosial Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pandeglang Lini Septiana mengatakan, semua kontingen Pandeglang yang diberangkatkan mengikuti Proprov Banten VI di Kota Tangerang, semuanya sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau untuk atlet kurang lebih sebanyak 409 an sedangkan kalau official itu 118 orang. Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan karena kalau atlet ada resiko kecelakaan saat bertanding maupun latihan,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, di Pendopo Pandeglang, Jumat (18/11/2022).
Ketika sudah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan maka akan memberikan klaim. Ketika memang terjadi hal tidak diinginkan.
“Dan itu sudah menjadi program dari kantor pusat dan juga program dari KONI pusat dan KONI daerah, dan dari Kementerian Olahraga juga. Semua kegiatan olahraga dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Didin Haryono mengatakan, soal kontingen masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini sudah menjadi kebijakan nasional.
“Bahwa seluruh atlet dimanapun ketika ada kegiatan olahraga maka mereka harus mendapatkan perlindungan termasuk Proprov Banten saat ini. Dan itu kita sudah melaksanakan MoU, PKS serentak secara nasional,” katanya.
Didin berharap, seluruh atlet di Pandeglang mengikuti Proprov Banten ini tidak ada masalah apa-apa. Ketika memang ada masalah dalam pelaksanaan mereka sudah mendapatkan perlindungan dari negara lewat BPJS Ketenagakerjaan.
“Intinya di situ. Kita ingin memuliakan para atlet kita di Pandeglang dan di seluruh Banten pada umumnya. Kemudian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini adalah sebuah mandatory yang memang setiap pekerja baik pekerja formal informal, termasuk insan olahraga itu adalah wajib mendapatkan perlindungan dari negara, lewat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : A Rozak











