LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Sarman, Aldi, dan Bapak Sarman, warga suku adat Baduy, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar menjadi korban penipuan SA (29) warga Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak. Uang tunai sebanyak Rp5 juta pun dibawa kabur oleh SA.
Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andi Kurniady menuturkan kronologi penipuan yang terjadi pada 15 November 2022 di Stasiun Rangkasbitung. Saat itu SA mencoba mendekati para korbannya dengan mengaku sebagai pemborong yang akan mencalonkan diri sebagai kepala desa.
“Para korban ini ga kenal sama pelaku, pelaku yang mencoba mendekati para korban duluan dengan mengaku akan melakukan ziarah ke Baduy. Setelah berkenalan, pelaku mengajak korban untuk ngopi di warung dekat stasiun,” kata IPTU Andi, Jumat, 18 November 2022.
Di sana, SA mengaku bahwa dirinya berniat pergi ziarah ke Pu’un kekolotan suku baduy di Cikeusik Cijahe. Ia pun pergi sejenak untuk ke mesin ATM untuk mengambil uang yang nantinya akan dibayarkan bahan-bahan material. Namun, SA tidak benar-benar pergi ke ATM, ia mencoba mengelabui korban dengan bukti transfer palsu.
“Pelaku mengelabui korban dengan meminjam uang kepada korban untuk membayar semen di matrial, sambil memperlihatkan bukti transfer yang ada di handphone pelaku (yang di dapat dari sosial media,-red), sehingga korban percaya dan menyerahkan uang tunai milik korban, kepada pelaku,”ucapnya.
Usai mendapatkan uang senilai Rp5 juta dari para korban, pelaku pergi melarikan diri dengan menaiki kereta rel listrik (KRL) jurusan Rangkasbitung-Tanah Abang. Atas kejadian itu, para korban pun pergi melaporkan kepada pihak adat yang diteruskan ke tim Satreskrim Polres Lebak.
“Atas laporan itu, kami langsung melakukan Patroli Kring Serse di sekitaran Stasiun Rangkasbitung. Dan pada saat melaksanakan patroli unit reskim menemukan dan mengamankan seorang pemuda yang diduga telah melakukan penipuan. Pemuda itu pun diamankan di Mapolres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Saat pemeriksaan, pelaku SA mengakui sudah beberapa kali melakukan penipuan dengan barang bukti berupa 1 unit hanphone yang di dalamnya ada bukti transferan palsu, pakaian yang digunakan oleh pelaku saat beraksi juga sepasang sandal.
“Atas perbuatannya pelaku terancam terjerat pasal berlapis yakni pasal 378 KUH Pidana dan pasal 372 KUH Pidana,” pungkasnya.
Reporter: Yusuf Permana











