slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Terdakwa Kasus Penggelapan Dana Koperasi Divonis 26 Bulan, Puluhan Korban Ngamuk di PN Serang

Fahmi by Fahmi
09-04-2026 19:52:46
in Hukum
Pengadilan Negeri Serang

Para korban di Pengadilan Negeri Serang

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Puluhan warga yang menjadi korban penggelapan dana Koperasi Baitul Mal wa Tamwil (BMT) Muamaroh, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang mengamuk di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (9/4/2026).

Mereka tidak terima Ketua Koperasi Baitul Maal Watamwil (BMT) Muamaroh, Sunohdi yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut hanya divonis 26 bulan. Padahal, kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 30 miliar. “Ini mengkhianati hukum di Banten,” ujar warga Aan Sutarman.

Menurut Aan jumlah korban Koperasi BMT mencapai 500 nasabah lebih. Diantara meraka ada yang mengalami kerugian Rp100 juta, Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar lebih. “Korbannya banyak ada 500 orang, kalau dikumpulkan semua Rp 30 miliar,” katanya.

Dia mengaku kecewa dengan putusan hakim. Sebab, putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan. Mereka meminta agar terdakwa dapat dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kami minta agar banding,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan putusan majelis hakim yang diketuai Rendra, terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 486 KUH Pidana jo Pasal 20 huruf C KUH Pidana tentang Penggelapan. Dalam amar putusan, selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum denda Rp 100 juta. “Subsider 60 hari kurungan,” kata Rendra.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut 3 tahun dan 2 bulan penjara. Dalam tuntutannya, JPU meminta agar barang bukti berupa perangkat komputer, printer, mesin hitung uang, serta perlengkapan operasional kantor dirampas untuk negara.

Adapun dokumen lain yang berkaitan dengan operasional koperasi, seperti buku cek bank, laporan keuangan, neraca, serta berbagai dokumen administrasi BMT Muamaroh, dikembalikan kepada terdakwa.

Jaksa menyatakan hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya telah merugikan anggota koperasi, kemudian hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya. “Terdakwa menyesali perbuatannya,” ujarnya.

Baca Juga :

Catut Nama Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hati-hati Penipuan

Kenapa Uang di ATM Bisa Hilang? Ini Penyebabnya

Awas Penipuan! BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Pernah Ditawarkan Lewat Online

Tujuh Calon Tenaga Kerja PT Nikomas Gemilang Ditipu, Kerugian Rp 88 Juta

Sebelumnya dalam persidangan, terdakwa Sunohdi mengaku tidak pernah menikmati dana nasabah yang menjadi pokok perkara. Ia menyebut operasional koperasi sehari-hari dijalankan oleh manajer operasional Desty Angrum Aisyah yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Sunohdi juga menjelaskan persoalan mulai mencuat pada 2024 ketika banyak nasabah hendak mencairkan deposito, namun dana tidak tersedia. Ia menduga terdapat dana yang digunakan tanpa izin serta simpanan yang tidak tercatat dalam sistem koperasi.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut Sunohdi bersama Desty menghimpun dana masyarakat sejak 2021 hingga 2025 melalui berbagai produk simpanan, termasuk deposito berjangka dengan imbal hasil sekitar 1 persen per bulan.

Dari 203 nasabah yang tercatat, sekitar Rp2,9 miliar dana tidak dapat dikembalikan. Selain itu, terdapat pula dana sekitar Rp6,4 miliar yang tidak tercatat dalam sistem koperasi.

Editor Daru

Tags: Koperasi Baitul Ma'al Watamwilkoperasi BMT MuamarohPenipuanpenipuan Nasabah
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Mahasiswa yang Rekam Dosen di Toilet Diperiksa, Polda Banten Temukan Video Lain

Next Post

Bersihkan Sampah, Seluruh OPD di Kabupaten Tangerang Gelar Kerja Bakti

Related Posts

Tangerang

Catut Nama Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hati-hati Penipuan

by Mulyadi
Jumat, 19 Juni 2026 08:10

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Masyarakat diminta berhati-hati atas segala bentuk modus penipuan. Salah satunya saat ini aksi penipu mencatut nama...

Read moreDetails

Kenapa Uang di ATM Bisa Hilang? Ini Penyebabnya

Awas Penipuan! BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Pernah Ditawarkan Lewat Online

Tujuh Calon Tenaga Kerja PT Nikomas Gemilang Ditipu, Kerugian Rp 88 Juta

Kasus Penipuan Pengiriman Susu UHT, Korban Alami Kerugian Rp 124,5 Juta

Belum Ada Laporan Resmi, OJK Banten Belum Bisa Tindak Kasus Dugaan Penipuan Pedagang Kranggot

OJK Banten Soroti Kasus Dugaan Penipuan Pedagang Pasar Kranggot oleh Bank Sedanten

Dua Penipu Ditangkap, Modus: Mobil Sudah Laku Terjual, Dijual Lagi

Polisi Gadungan Tipu Keluarga Tahanan 

Tipu Temannya, Istri Polisi Dipenjara 

Next Post
Tangerang

Bersihkan Sampah, Seluruh OPD di Kabupaten Tangerang Gelar Kerja Bakti

Kota Serang

Kerja Sama Sampah, Pemkot Serang Tagih Fasilitas Ambulans dan Sarana Ibadah ke Pemkab Serang

Kota Serang

Kerja Sama Sampah Tangsel dan Pemkot Serang Belum Penuhi Target

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Resmob Polres Metro Tangerang Kota Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Showroom 

Resmob Polres Metro Tangerang Kota Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Showroom 

Senin, 13 Juli 2026 12:46
Dua Warga Cibodas Ditusuk, Polisi Tangkap Pelaku

Dua Warga Cibodas Ditusuk, Polisi Tangkap Pelaku

Senin, 13 Juli 2026 12:35
Siswa SDN Banyumas 1 Ceria Ikuti MPLS Hari Pertama

Siswa SDN Banyumas 1 Ceria Ikuti MPLS Hari Pertama

Senin, 13 Juli 2026 10:12
Pelebaran Jalan Bojonegara–Serdang Butuh Anggaran Rp250 Miliar

Pelebaran Jalan Bojonegara–Serdang Butuh Anggaran Rp250 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 09:58
Tak Ikuti Tahapan Seleksi, Dua Calon Kadis Gugur

Tak Ikuti Tahapan Seleksi, Dua Calon Kadis Gugur

Senin, 13 Juli 2026 09:40
Lomba Berburu dan Baksos, Semarak Hari Bhayangkara

Lomba Berburu dan Baksos, Semarak Hari Bhayangkara

Senin, 13 Juli 2026 08:45
Resmob Polres Metro Tangerang Kota Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Showroom 

Resmob Polres Metro Tangerang Kota Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Showroom 

Senin, 13 Juli 2026 12:46
Dua Warga Cibodas Ditusuk, Polisi Tangkap Pelaku

Dua Warga Cibodas Ditusuk, Polisi Tangkap Pelaku

Senin, 13 Juli 2026 12:35
Siswa SDN Banyumas 1 Ceria Ikuti MPLS Hari Pertama

Siswa SDN Banyumas 1 Ceria Ikuti MPLS Hari Pertama

Senin, 13 Juli 2026 10:12
Pelebaran Jalan Bojonegara–Serdang Butuh Anggaran Rp250 Miliar

Pelebaran Jalan Bojonegara–Serdang Butuh Anggaran Rp250 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 09:58
Tak Ikuti Tahapan Seleksi, Dua Calon Kadis Gugur

Tak Ikuti Tahapan Seleksi, Dua Calon Kadis Gugur

Senin, 13 Juli 2026 09:40
Lomba Berburu dan Baksos, Semarak Hari Bhayangkara

Lomba Berburu dan Baksos, Semarak Hari Bhayangkara

Senin, 13 Juli 2026 08:45

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Resmob Polres Metro Tangerang Kota Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Showroom 

Resmob Polres Metro Tangerang Kota Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Showroom 

by Fahmi
Senin, 13 Juli 2026 12:46

Penangkapan terhadap pelaku pencuri motor di showroom. (Foto: Polres Metro Tangerang Kota)

Dua Warga Cibodas Ditusuk, Polisi Tangkap Pelaku

Dua Warga Cibodas Ditusuk, Polisi Tangkap Pelaku

by Fahmi
Senin, 13 Juli 2026 12:35

Penangkapan terhadap pelaku penusukan di rumahnya. (Foto: Polres Metro Tangerang Kota)

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak