slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Tipu Temannya, Istri Polisi Dipenjara 

Fahmi by Fahmi
12-04-2026 07:36:48
in Hukum, Utama
Tipu Temannya, Istri Polisi Dipenjara 
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dea Viana dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten ke Rutan Kelas IIB Serang. Istri anggota polisi itu dijebloskan ke penjara setelah perkara penipuan yang menjeratnya inkrah (berkekuatan hukum tetap). 

“Yang bersangkutan kita lakukan eksekusi kemarin di Rutan Kelas IIB Serang,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, Jumat, 10 April 2026. 

Baca Juga :

Awas Penipuan! BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Pernah Ditawarkan Lewat Online

Tujuh Calon Tenaga Kerja PT Nikomas Gemilang Ditipu, Kerugian Rp 88 Juta

Kasus Penipuan Pengiriman Susu UHT, Korban Alami Kerugian Rp 124,5 Juta

Belum Ada Laporan Resmi, OJK Banten Belum Bisa Tindak Kasus Dugaan Penipuan Pedagang Kranggot

Berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Serang yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Bony Daniel pada Kamis, 2 April 2026, oknum anggota Bhayangkari itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan. Ia dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar dakwaan dakwaan alternatif pertama Pasal 378 KUHP.  

“Terpidana sebelumnya kami tuntut dengan pidana penjara selama 3,5 tahun,” ungkap Purkon. 

Hakim menilai, perbuatan Dea Viana berdampak serius terhadap korban Alifah Maryam, baik secara materiil maupun kondisi ekonomi pribadi. Uang yang diberikan korban diketahui berasal dari hasil menggadaikan perhiasan emas.

Akibat perbuatan tersebut, kondisi ekonomi korban terguncang. 

Dea Viana juga disebut tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian korban.

Dalam persidangan terungkap, korban bahkan harus mencari terdakwa ke rumah dan tempat kerjanya, sementara uang pokok belum dikembalikan. 

“Korban mengalami kerugian Rp 500 juta,” kata Purkon didampingi JPU dalam perkara tersebut, Hendra Meylana. 

Pada persidangan Rabu, 25 April 2026,  Dea Viana telah mengakui perbuatannya. Bahkan, ia mengaku menyesal telah membuat korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah. 

“Saya sangat menyesal,” ujarnya. 

Dea Viana mengaku, penipuan tersebut terjadi saat dia berkomunikasi dengan korban untuk meminjam uang pada Maret 2025. Sebagai imbalan,  Dea Viana menjanjikan keuntungan hingga Rp 130 juta. 

Meski menjanjikan keuntungan yang besar, warga Kaujon, Kota Serang, itu tidak membeberkan jenis usaha yang sedang dijalankan kepada korban. 

“Saya tidak sebutkan secara jelas (uang korban-red) untuk apa,” ujarnya. 

 Dea Viana mengatakan, sebelum meminjam uang Rp 500 juta, ia sempat meminjam uang Rp 10 juta hingga Rp 20 juta kepada korban. Uang Rp 10 juta dan Rp 20 juta telah dikembalikan beserta bunganya. 

“Sebelumnya tidak sebesar ini (Rp 500 juta-red),” katanya. 

Dalam sidang, Dea membenarkan tidak menjalankan bisnis. Uang yang dipinjam dari korban digunakan untuk membayar rentenir dan pinjaman lain. 

“Uang itu saya bagi-bagi untuk membayar utang ke rentenir lain. Awalnya saya pinjam Rp 3 juta untuk kebutuhan sehari-hari, lalu bayar dengan pinjaman lain,” akunya. 

Ia mengaku yakin dapat mengembalikan uang milik korban. Namun, keyakinan korban tersebut tidak terwujud karena tidak mendapat pinjaman dari orang lain. 

“Karena bakal dapat pinjaman orang lagi (faktanya tidak dapat pinjaman-red),” tuturnya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Dea VianaIstri PolisiPenipuanpenipuan Bhayangkari
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Paksa Istrinya Melakukan Threesome, Wasit Liga 2 Indonesia Tersangka

Next Post

Direkam di Toilet, Dosen Untirta Trauma, Penyidik Polda Banten Temukan Peristiwa Pidananya

Related Posts

Contoh penipuan online
Bisnis

Awas Penipuan! BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Pernah Ditawarkan Lewat Online

by Syaiful Adha
Selasa, 19 Mei 2026 08:57

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan Kredit Usaha Rakyat...

Read moreDetails

Tujuh Calon Tenaga Kerja PT Nikomas Gemilang Ditipu, Kerugian Rp 88 Juta

Kasus Penipuan Pengiriman Susu UHT, Korban Alami Kerugian Rp 124,5 Juta

Belum Ada Laporan Resmi, OJK Banten Belum Bisa Tindak Kasus Dugaan Penipuan Pedagang Kranggot

OJK Banten Soroti Kasus Dugaan Penipuan Pedagang Pasar Kranggot oleh Bank Sedanten

Dua Penipu Ditangkap, Modus: Mobil Sudah Laku Terjual, Dijual Lagi

Polisi Gadungan Tipu Keluarga Tahanan 

Terdakwa Kasus Penggelapan Dana Koperasi Divonis 26 Bulan, Puluhan Korban Ngamuk di PN Serang

Kenalan di Aplikasi Kencan, Motor Milik Perempuan Asal Serang Dibawa Kabur

Tipu Teman Rp500 Juta, Oknum Bhayangkari Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Next Post
Direkam di Toilet, Dosen Untirta Trauma, Penyidik Polda Banten Temukan Peristiwa Pidananya

Direkam di Toilet, Dosen Untirta Trauma, Penyidik Polda Banten Temukan Peristiwa Pidananya

Polisi Gadungan Tipu Keluarga Tahanan 

Polisi Gadungan Tipu Keluarga Tahanan 

Pemain Judi Online Diculik, Uang Rp 40 Juta Dirampas

Pemain Judi Online Diculik, Uang Rp 40 Juta Dirampas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19
Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:42

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menerima sertifikat mengukuhkan Rampak Bedug sebagai Kekayan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang dari Kemenkum RI.

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:28

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, MM Fuhaira Amin.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak