SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dea Viana dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten ke Rutan Kelas IIB Serang. Istri anggota polisi itu dijebloskan ke penjara setelah perkara penipuan yang menjeratnya inkrah (berkekuatan hukum tetap).
“Yang bersangkutan kita lakukan eksekusi kemarin di Rutan Kelas IIB Serang,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, Jumat, 10 April 2026.
Berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Serang yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Bony Daniel pada Kamis, 2 April 2026, oknum anggota Bhayangkari itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan. Ia dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar dakwaan dakwaan alternatif pertama Pasal 378 KUHP.
“Terpidana sebelumnya kami tuntut dengan pidana penjara selama 3,5 tahun,” ungkap Purkon.
Hakim menilai, perbuatan Dea Viana berdampak serius terhadap korban Alifah Maryam, baik secara materiil maupun kondisi ekonomi pribadi. Uang yang diberikan korban diketahui berasal dari hasil menggadaikan perhiasan emas.
Akibat perbuatan tersebut, kondisi ekonomi korban terguncang.
Dea Viana juga disebut tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian korban.
Dalam persidangan terungkap, korban bahkan harus mencari terdakwa ke rumah dan tempat kerjanya, sementara uang pokok belum dikembalikan.
“Korban mengalami kerugian Rp 500 juta,” kata Purkon didampingi JPU dalam perkara tersebut, Hendra Meylana.
Pada persidangan Rabu, 25 April 2026, Dea Viana telah mengakui perbuatannya. Bahkan, ia mengaku menyesal telah membuat korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
“Saya sangat menyesal,” ujarnya.
Dea Viana mengaku, penipuan tersebut terjadi saat dia berkomunikasi dengan korban untuk meminjam uang pada Maret 2025. Sebagai imbalan, Dea Viana menjanjikan keuntungan hingga Rp 130 juta.
Meski menjanjikan keuntungan yang besar, warga Kaujon, Kota Serang, itu tidak membeberkan jenis usaha yang sedang dijalankan kepada korban.
“Saya tidak sebutkan secara jelas (uang korban-red) untuk apa,” ujarnya.
Dea Viana mengatakan, sebelum meminjam uang Rp 500 juta, ia sempat meminjam uang Rp 10 juta hingga Rp 20 juta kepada korban. Uang Rp 10 juta dan Rp 20 juta telah dikembalikan beserta bunganya.
“Sebelumnya tidak sebesar ini (Rp 500 juta-red),” katanya.
Dalam sidang, Dea membenarkan tidak menjalankan bisnis. Uang yang dipinjam dari korban digunakan untuk membayar rentenir dan pinjaman lain.
“Uang itu saya bagi-bagi untuk membayar utang ke rentenir lain. Awalnya saya pinjam Rp 3 juta untuk kebutuhan sehari-hari, lalu bayar dengan pinjaman lain,” akunya.
Ia mengaku yakin dapat mengembalikan uang milik korban. Namun, keyakinan korban tersebut tidak terwujud karena tidak mendapat pinjaman dari orang lain.
“Karena bakal dapat pinjaman orang lagi (faktanya tidak dapat pinjaman-red),” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono











