CILEGON – Produk eskpor berupa olahan gandum dan jagung asal Kota Cilegon alami peningkatan.
Dikutip dari data Karantian Pertanian Cilegon, periode Januari hingga Oktober tahun 2022 menunjukkan kinerja ekspor komoditas ini sebanyak 216 ribu ton dengan nilai 1,5 triliun rupiah.
Hal ini menunjukan peningkatan sebesar 26,2 persen pada volume ekspor jika dibadingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021 yang mencapai 171 ribu ton atau meningkatkan sebanyak 36,2 persen jika perbandingan pada nilai rupiah tahun lalu yaitu 1,1 triliun rupiah.
Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindag Kota Cilegon Ema Hermawati menyampaikan terima kasih kepada Karantina Pertanian Cilegon karena telah banyak mendukung menggeliatnya aktivitas ekspor dari Kota Cilegon.
Dalam pencapaian tersebut, Kepala Karantina Pertanian Cilegon Arum Kusnila Dewi memberikan apresiasi setinggi-tingginya pada para mitra karantina (eksportir) atas peningkatan kinerja ekspor.
“Adapun komoditas ekspor tersebut merupakan hasil olahan dari penggilingan gandum menjadi tepung diantaranya adalah dedak gandum, tepung gandum. Sedangkan turunan dari pengolahan biji gandum adalah gluten jagung, maltodetrine, sirup fruktosa dan tepung pati jagung,” terang Arum.
Selanjutnya Arum menjelaskan penyumbang peningkatan terbesar adalah dari dedak gandum yang merupakan produk sampingan atau by product.
Dalam pemeriksaan ekspor, Karantina telah menerapkan pelayanan terpadu dan kolabortif bersama dengan instansi terkait. Fasilitas ekspor karantina bersama instansi terkait dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) milik PT. Krakatau Internasional Port dan Pusat Pelayanan Satu Atap (PPSA) milik PT. Pelindo II Banten.
Sub Koordinator Karantina Tumbuhan Karantina Pertanina Cilegon, Agusman Jaya mengatakan karantina pertanian Cilegon akan membantu kelancaran ekspor produk tersebut. Dimana ia menegaskan kepada fungsional karantina tumbuhan untuk menjalankan tindakan karantina sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan menjalankan amanat Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Kami melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Organisme Penggangu Tumbuhan (OPT) serta memastikan jaminan mutu produk yang dilakukan dalam serangkaian tindakan karantina tumbuhan. Dalam kegiatan tersebut kemudian diterbitkan sertifikat kesehatan tumbuhan, agar ekspor dapat diterima dan tidak ada notification of non compliance (NNC) oleh negara tujuan,” pungkas Agusman.
Lanjut Agusman, produk olahan komoditas ekspor tersebut merupakan komoditas yang menyimpan potensi diserang serangga gudang yang tidak diperbolehkan oleh negara tujuan ekspor. Bebas hama gudang dan lainnya merupakan persyaratan teknis ekspor yang mutlak dipenuhi untuk dapat tembus negara tujuan,” tambah Agusman. (ADV)











