SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – SKN (13) siswi kelas enam SD asal Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang menjadi budak seks ayah tirinya MU (39). Korban menjadi pemuas nafsu pelaku sejak empat tahun terakhir.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma mengatakan kasus kejahatan seksual terhadap anak tersebut terungkap setelah korban menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada kakak ibunya.
“Kasus ini terungkap setelah uwak korban ini main ke rumah korban beberapa hari yang lalu. Saat bertemu dengan korban, uwaknya ini melihat kondisi fisik keponakannya yang terlihat lesu, tidak semangat,”ungkap David, Kamis 24 November 2022.
Oleh kakak ibunya tersebut, korban lantas ditanya soal perlakuan ayah tirinya. Setelah terus dibujuk, korban akhirnya mengaku sering dipaksa berhubungan suami istri oleh ayah tirinya. Terakhir, korban disetubuhi pada Sabtu (5/11) sore lalu. “Kejadian terakhir tanggal lima (5/11-red) kemarin,” ujar David.
Oleh uwaknya, pengakuan korban disampaikan kepada ibunya. Ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku akhirnya menceritakan kejadian yang dialami anaknya kepada anggota keluarganya yang lain. “Hari Minggu kemarin pelaku ini diserahkan keluarga korban, hari senin setelah kita dapatkan hasil visum pelaku kita tetapkan sebagai tersangka, hari Selasa baru kita tahan,” ungkap David.
David mengungkapkan dari hasil pemeriksaan terhadap korban, dia sudah disetubuhi pelaku sejak kelas dua SD atau hampir selama lima tahun. Korban disetubuhi saat ibunya keluar rumah. “Ibunya ini sering keluar rumah karena aktivitasnya ngajar senam,” kata David.
Dalam sepekan, pelaku menurut pengakuan korban disetubuhi sampai tiga kali. Setelah disetubuhi, korban terus diancam oleh pelaku sehingga dia terus bungkam. “Kalau dia (korban-red) ngaku ibunya ini bakal disakiti,” ungkap David didampingi Kanit UPPA Satreskrim Polresta Serang Kota Inspektur Polisi Dua (Ipda) Febby Mufti Ali.
David menuturkan, akibat perbuatannya, pelaku oleh penyidik dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya diatas lima tahun penjara,” tutur David (*)
Reporter : Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











