SERANG, RADARBANTEN. CO. ID – TA (48) tukang cukur di Cikande, Kabupaten Serang yang diamankan petugas Satreskrim Polres Serang beberapa waktu yang lalu ternyata banyak mencabuli anak-anak. Jumlah korban yang telah disodomi menurut pelaku sebanyak 40 orang.
“Menurut pengakuan pelaku ada 40 anak-anak yang menjadi korban. Korban sodomi pelaku ini bukan hanya siswa SD akan tetapi ada juga yang siswa SMP,” ujar sumber Radar Banten di Polres Serang, Senin 28 November 2022.
Pelaku kata dia mempunyai catatan mengenai nama-nama anak-anak yang menjadi korbannya. Namun dia tidak mengetahui alamat tinggalnya. “Pelaku ini mencatat nama anak-anak yang menjadi korban di HP-nya. Anak-anak yang menjadi korban itu tinggalnya di dekat tempat cukurnya tapi dia ini (pelaku-red) tidak tahu blok dan nomor rumahnya,” katanya.
Ia mengatakan kasus sodomi terhadap anak-anak tersebut mulai dilakukan pelaku sejak 2021 lalu. Korban menyodomi korban setelah mengiming-iminginya dengan uang dan rokok. “Modusnya diberi uang sama rokok,” ujarnya.
Menurut keterangan pelaku ada dua lokasi yang menjadi tempatnya menyalurkan hasrat biologisnya. Pertama, di tempat cukur sedangkan yang kedua di kontrakannya di daerah Jawilan, Kabupaten Serang. “Kalau tempat cukurnya sepi korban ini dicabuli di tempat cukurnya tapi kalau lagi ramai pelaku ini membawa korban ke tempat kontrakannya di Jawilan,” katanya.
Ia menjelaskan pelaku mengaku mempunyai hasrat terhadap anak-anak berjenis kelamin laki-laki. Pelaku merasa seksnya terpuaskan apabila berhubungan melalui anal. “Pelaku ini punya istri bahkan sudah tiga kali menikah, kalau pengakuannya, pelaku ini merasa tidak terpuaskan (berhubungan badan dengan istri-red), tapi kalau dengan anak-anak terpuaskan,” ungkapnya.
Seks menyimpang tersebut diakui pelaku muncul setelah dia menjadi korban sodomi saat menjadi santri di daerah Pandeglang. “Pengakuan dia (pelaku-red) pernah jadi korban kakak kelas saat menjadi santri di Pandeglang dulu,” ungkapnya.
Ia mengatakan, perilaku seks yang menyimpang tersebut diketahui oleh istrinya yang ketiga. Sebelum ditangkap polisi, pelaku sempat menyuruh kepada istri dan anaknya untuk pulang kampung ke Pandeglang. Alasannya, pelaku khawatir syahwat muncul dengan anak laki-lakinya.
“Pelaku ini ngaku kepada istrinya yang ketiga kalau dia suka laki-laki makanya dia suruh anak laki-lakinya sama istrinya pulang ke Pandeglang. Dia (pelaku-red) khawatir nanti anaknya jadi korban,” katanya.
Ia mengatakan, selain 40 anak-anak tersebut, terdapat korban lain. Korban lain tersebut berada di Jakarta dan Tangerang. Sebelum membuka usaha pangkas rambut di Cikande, pelaku sempat tinggal di Jakarta dan Tangerang.
“Pelaku ini pernah pangkas rambut di Jakarta, disana sempat menikah tapi cerai. Setelah di Jakarta, pelaku ini pindah ke Tangerang kemudian nikah lagi. Di Jakarta dan Tangerang pengakuannya juga pernah melakukan cabul, tapi dia tidak ingat jumlahnya berapa (korban-red),” katanya.
Kasi Humas Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi mengatakan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut terungkap setelah korban OM (9) menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. “Kejadiannya itu pada Senin (14/11) lalu. Ketika itu korban disuruh orang tuanya untuk potong rambut di tempat pelaku,” ungkap Dedi.
Korban kata Dedi kemudian mendatangi tempat cukur pelaku seorang diri. Saat berada di lokasi, korban malah diiming-imingi akan diberikan uang dan rokok asalkan mau dilepas celananya. Korban yang masih lugu itu lantas menuruti kemauan pelaku. “Korban dicabuli setelah diiming-imingi diberi rokok dan uang,” kata Dedi.
Setelah dicabuli dan potong rambut, korban tersebut pergi meninggalkan tempat cukur pelaku. “Setelah cukur disana anak ini ngaku tidak mau cukur lagi disana sama orang tuanya, dia (korban-red) ini kemudian ditanya oleh orang tuanya, dia jawab kalau sudah dicabuli,” ungkap Dedi.
Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban menceritakan perbuatan bejad pelaku kepada tetangganya. Orang tua korban dan warga yang marah kemudian mencari pelaku. “Pada Sabtu (20/11) sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di sebuah perumahan di Kecamatan Cikande,” ucap Dedi.
Oleh warga, pelaku dibawa ke Mapolsek Cikande. Dihadapan petugas kepolisian, warga asal Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang itu mengakui perbuatannya. “Dia (pelaku-red) sudah mengakui perbuatannya,” kata Dedi.
Dedi mengatakan karena kasus tersebut berkaitan dengan anak dibawah umur, maka pihak Satreskrim Polres Serang yang kini menanganinya. “Saat ini kasusnya telah ditangani Polres,” kata Dedi.
Pelaku oleh penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling maksimal 15 tahun penjara. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i