SERPONG – Imam Baihaki (24) diciduk petugas Satreksim Polres Tangsel di kamar kontrakannya di daerah Serpong, Kota Tangsel, Rabu (26/6). Oknum guru bimbingan belajar (bimbel) itu dituduh telah puluhan kali menyodomi JEA (15).
Perbuatan cabul itu dilakukan selama kurun waktu dua tahun. Perbuatan tersebut dilakukan Imam saat les privat berlangsung di kediaman korban di Kecamatan Serpong, Kota Tangsel.
“Tersangka mengajar sejak bulan Juli 2017 hingga Mei 2019. Dalam kurun waktu tersebut pencabulan sudah dilakukan berulang-ulang, saat jam privat seminggu sekali,” ujar Wakapolres Tangsel Komisaris Polisi (Kompol) Arman di Mapolres Tangsel, Jumat (28/6).
Ancaman nilai jelek kerap dilontarkan oleh pemuda asal Kabupaten Tegal, Jawa Tengah itu ketika korban menolak pelampiasan birahi pelaku. Pelaku kerap melakukan oral pada organ intim JEA hingga sodomi.
“Dikuatkan dengan hasil visum, ada kerusakan atau sobek di bagian anus korban,” jelas Arman.
Perbuatan cabul Imam terbongkar usai korban melapor kepada orangtuanya. Tidak terima, orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Tangsel.
“Dari laporan tersebut akhirnya kita melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka,” tambah Kasatreskrim Polres Tangsel Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ahmad Alexander Yurikho.
Dikatakan Alexander, hasrat mahasiswa salah satu perguruan tinggi (PT) di Tangsel itu untuk menyodomi korban dipicu pengalaman pribadinya semasa kecil. “Tersangka waktu kecilnya pernah jadi korban sodomi. Makanya, timbul hasrat untuk melakukan tindakan tersebut,” jelasnya.
Alexander tak menepis kemungkinan ada korban lain. Hingga kini, polisi masih mendalami dugaan tersebut. “Bisa saja bertambah setelah dirilis kasus ini. Sekarang, baru ketahuan satu korbannya,” katanya
Penyidik berencana memeriksa kejiwaan Imam dengan serangkaian tes psikologi. Sementara, Imam disangka melanggar Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Imam terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Kami juga akan meminta pembinaan terhadap Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk melakukan pembinaan supaya menghilangkan trauma yang dialami korban dan tersangka,” tandasnya. (you/nda/ira)










