TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Provinsi Banten gencar melaksanakan sosialisasi pajak daerah. Sosialisasi terus dilaksanakan agar semakin banyak masyarakat yang membayar pajak untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Provinsi Banten.
Salah satu kebijakan Pemerintah Provinsi Banten yang disosialisasikan agar program bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), baik roda dua maupun roda empat masih berlangsung sampai Desember nanti. Bagi wajib pajak yang belum membayar PKB diharapkan segera memanfaatkan program ini.
Program ini sudah dimulai sejak bulan Agustus sampai akhir Desember. Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bapenda Provinsi Banten Ahmad Budiman mengatakan, program penghapusan denda ini merupakan kebijakan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Penghapusan Denda atau Sanksi Administratif. “Kami terus melakukan sosialisasi ini agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujar Budi saat sosialisasi Pergub Nomor 24 Tahun 2022 di Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Selasa 22 November 2022.
Budi berharap, kegiatan sosialisasi penghapusan denda pajak bermotor dapat memberikan informasi kepada masyarakat secara luas. Dengan begitu, bisa dimanfaatkan masyarakat untuk lebih taat membayar pajak. “Kami juga berharap program ini dapat meringankan beban masyarakat, karena tidak perlu membayar denda, cukup membayar pajaknya saja. Dan kami berharap masyarakat semakin patuh dan taat pajak,” jelasnya.
Seperti diketahui, program yang ada sejak Agustus ini menghapus denda pajak yakni PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Banten Ade Awaludin mengatakan, masyarakat Provinsi Banten juga harus mengetahui bahwa setiap pembelian BBM di seluruh SPBU di wilayah Provinsi Banten telah membantu Pemprov Banten dalam penerimaan pajak daerah.
Kata dia, Pemprov Banten menerima profit dari PT Pertamina atas penjualan BBM dengan bagi hasil keuntungan sebesar lima persen. Sehingga diharapkan masyarakat Banten harus membeli BBM di dalam wilayah Provinsi Banten untuk mendongkrak pendapatan asli daerah Provinsi Banten.
“Jadi sebelum bepergian ke luar daerah, ada baiknya masyarakat bisa mengisi full tangki kendaraannya di wilayah Banten. Kalau mengisi BBM-nya di luar Banten, maka keuntungannya diambil daerah luar,” jelasnya.
Menurut Ade, informasi ini perlu diketahui masyarakat Banten, karena secara tidak langsung masyarakat Banten menyumbang pajak melalui pengisian BBM di SPBU-SPBU di wilayah Provinsi Banten.(adv)









