SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar telah mengesahkan besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) di Provinsi Banten untuk tahun 2023. UMK tahun 2023 itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022.
Berdasarkan Kepgub itu, UMK 2023 untuk delapan kabupaten dan kota se-Provinsi Banten mengalami kenaikan bervariasi. Kenaikan tertinggi di Kota Cilegon dengan 7,30 persen dan terendah di Kabupaten Lebak 6,17 persen.
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang digunakan dalam menentukan UMK. Salah satunya untuk memenuhi penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian UMK sesuai dengan nilai yang proporsional berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik. Pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta variabel terkait lainnya dan saran/pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Banten, maka ditetapkan UMK tahun 2023 berdasarkan formulasi perhitungan upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Al mengaku pada Selasa (6/12) malam ia sudah menandatangani Kepgub tersebut.
“Kenaikannya ada beberapa, rentangnya di atas 6 persen rata-rata, yah ada juga yang sampai 7 sekian persen kenaikannya,” ujar Al Muktabar kepada wartawan saat ditemui di Plaza Aspirasi, KP3B, Rabu, 7 Desember 2022.
Ia mengaku, penetapan UMK 2023 berdasarkan usulan dari bupati/walikota. Sehingga, Dewan Pengupahan Provinsi menyepakati besaran UMK sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
Al mengimbau dengan adanya penetapan UMK ini, maka Banten harus tetap kondusif. “Berbesar hati melihat keadaan kita, Mohon berkenan apa yang diputuskan ini dapat diterima semua pihak,” ujar Al. (Rostinah)
Berikut besaran UMK 2023 di Provinsi Banten:
- Kabupaten Pandeglang naik 6,43 persen atau menjadi Rp2.980.351,46 dari UMK sebelumnya Rp2.800.292,64.
- Kabupaten Lebak naik 6,17 persen atau menjadi Rp2.944.665,46 dari UMK sebelumnya Rp2.773.590,40.
- Kabupaten Serang naik 6,59 persen atau menjadi Rp4.492.961,28 dari UMK sebelumnya Rp4.215.180,86.
- Kabupaten Tangerang naik 7,02 persen atau menjadi Rp4.527.688,52 dari UMK sebelumnya Rp4.230.792,65.
- Kota Tangerang naik 6,97 persen atau menjadi Rp4.584.519,08 dari UMK sebelumnya Rp4.285.798,90.
- Kota Tangerang Selatan naik 6,34 persen atau menjadi Rp4.551.451,70 dari UMK sebelumnya Rp4.280.214,51.
- Kota Cilegon naik 7.30 persen atau menjadi Rp4.657.222,94 dari UMK sebelumnya Rp4.340.254,18.
- Kota Serang naik 6,24 persen atau menjadi Rp4.090.799,01 dari UMK sebelumnya Rp3.850.526,18.









