TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Pembahasan kenaikan Upah Minumum Kota (UMK) Tangsel untuk tahun 2024 mengalami kebuntuan (deadlock). Kebuntuan terjadi karena Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tangsel ingin UMK naik 2,62 persen, sementara buruh menolak dan ingin UMK naik 7,86 persen.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tangsel S Maringan. Menurut Maringan, kebuntuan pembahasan kenaikan UMK 2024 terjadi karena selisih kenaikan UMK terlalu jomplang.
Apindo bersikukuh kenaikan UMK mengacu pada rumusan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat, melalui PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Sementara buruh menolak rumusan dari aturan tersebut karena dianggap tidak memihak nasib buruh.
“Bila menggunakan usulan Apindo UMK naik sebesar 2,62 persen, jika menggunakan rumus usulan Serikat Pekerja ,UMK naik 7,86 persen. Formula usulan Apindo dan serikat buruh masih berbeda,” ungkap Maringan, Rabu, 22 November 2023.
Maringan mengatakan, sebagai Ketua Dewan Pengupahan Kota (DPKO), dirinya akan kembali menggelar pembahasan kedua. “Karena belum ada kesepakatan, kami akan agendakan lagi pembahasan di hari Kamis minggu ini. Jadi masih proses menuju kesepakatan,” jelasnya.
Menurut Maringan, jika pembahasan kedua masih terjadi kebuntuan, maka pihaknya tetap akan menyampaikan seluruh notulensi rapat ke Pj Gubernur Banten. Nantinya seluruh catatan tersebut akan diambil keputusannya oleh Pj Gubernur Banten.
“Tanggal 27 November UMK akan diumumkan Pj Gubernur, kalau masih tidak ada kesepakatan, maka seluruh rekomendasi kita sampaikan ke Pj Gubernur, karena yang menetapkan Pj Gubernur,” tandasnya.
Maringan menegaskan, dirinya memastikan bahwa keputusan akhir akan tetap mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2023. Diketahui, UMK Tangsel tahun 2023 Rp 4,5 juta, jika kenaikan dari usulan buruh 7,86 persen, maka tahun 2024, UMK Tangsel berkisar Rp 4,8 juta. Sementara Apindo menginginkan kenaikan 2,62 persen atau Rp 4,6 juta.
Reporter: Syaiful Adha
Editor : Aas Arbi










