slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

UMK 2023 Resmi Berlaku, Disnakertrans Banten Kerahkan 70 Pengawas

Redaksi by Redaksi
10-01-2023 13:46:31
in Utama
UMK 2023 Resmi Berlaku, Disnakertrans Banten Kerahkan 70 Pengawas

Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengerahkan 70 pengawas ketenagakerjaan, untuk memastikan semua perusahaan di Banten mematuhi Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023.

Menurut Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi, mulai 1 Januari 2023 UMK baru yang telah ditetapkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada 7 Desember 2022 lalu resmi berlaku. Perusahaan bakal mendapat sanksi apabila tidak mematuhi Keputusan Gubernur tentang UMK 2023 tersebut.

Baca Juga :

Kelalaian SOP Jadi Biang Kecelakaan Kerja di Banten, Disnakertrans Siapkan Sanksi Tegas

Angka Kecelakaan Kerja di Banten Mengkhawatirkan, Tembus 9.828 Kasus Sepanjang 2025

Bulan K3 Nasional 2026 Dorong Transformasi Budaya Keselamatan Kerja di Banten

Apel Bulan K3 Nasional 2026, Disnakertrans Banten Tekankan Kepatuhan Perusahaan

“Sejak ditetapkan Pj Gubernur, kami telah melakukan sosialisasi melalui surat edaran terkait pembayaran UMK tahun 2023. Jadi semua perusahaan di Banten harus mematuhi keputusan gubernur,” kata Septo kepada wartawan di Kota Serang, Selasa, 10 Januari 2023.

Untuk memastikan semua perusahaan di Banten mematuhi keputusan gubernur, lanjut Septo, pihaknya mengerahkan 70 pengawas ketenagakerjaan untuk turun ke lapangan.

“Disnakertrans Banten tahun ini tidak membuka posko pengaduan penerapan UMK 2023, jadi semua perusahaan diawasi langsung oleh pengawas bekerjasama dengan Disnaker kabupaten/kota,” tuturnya.

Besaran UMK 2023 yang telah ditetapkan, tambah Septo, merupakan upah minimum sehingga perusahaan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMK 2023 yang berlaku. Kecuali pelaku usaha mikro dan kecil yang berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja.

“Apabila ada perusahaan tidak membayarkan sesuai UMK 2023 yang ditetapkan, maka ada sanksi kepada perusahaan yang melanggar. Hal tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan,” tegasnya.

Terkait penangguhan UMK 2023, Septo menegaskan bahwa Kepmenaker Nomor 231 Tahun 2003 sebagai dasar penangguhan upah sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Permenaker Nomor 23 Tahun 2021. Sehingga tidak ada lagi perusahaan yang diizinkan Pemprov Banten menangguhkan UMK.

“Adanya Keputusan Gubernur Banten tentang UMK 2023, maka perusahaan diminta untuk melaksanakan kewajibannya menaikan gaji karyawan sesuai UMK yang ditetapkan. Sekarang sudah tidak ada penangguhan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pj Gubernur Banten Al Muktabar telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten Tahun 2023. UMK 2023 di Provinsi Banten berada pada rentang Rp 2.944.665 (Kabupaten Lebak) hingga Rp 4.657.222 (Kota Cilegon). Keputusan Gubernur Banten ini berlaku mulai 1 Januari 2023.

Dalam lampiran Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang UMK 2023, Al Muktabar menetapkan kenaikan UMK di Provinsi Banten berada pada kisaran 6,17 persen hingga 7,30 persen. Kenaikan tertinggi di Kota Cilegon sebesar 7,30 persen dari Rp4.340.254 di Tahun 2022 menjadi Rp4.657.222 di tahun 2023. Kenaikan terendah di Kabupaten Lebak sebesar 6,17 persen dari Rp2.773.590 menjadi Rp Rp2.944.665.

Berikut besaran UMK 2023 di Provinsi Banten, Kabupaten Lebak Rp2.944.665,46; Kabupaten Pandeglang Rp2.980.351,46; Kota Serang Rp 4.090.799,01.

Berikutnya Kabupaten Serang Rp4.492.961,28; Kabupaten Tangerang Rp4.527.688,52; Kota Tangerang Rp4.584.519,08; Kota Tangerang Selatan Rp4.551.451,70; dan Kota Cilegon Rp 4.657.222,94.

“Harapan saya bahwa kita perlu kondusif, melihat keadaan kita dengan faktor ekonomi yang harus sama-sama kita jaga, maka mohon berkenan UMK 2023 yang telah diputuskan ini dapat diterima sebaik-baiknya,” kata Al Muktabar. (*)

Reporter: Deni Saprowi
Editor: Abdul Rozak

Tags: disnakertrans bantenUMK 2023
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Warga Miskin Berkurang, Bupati Pandeglang Ucapkan Syukur

Next Post

15 Rumah Warga Baduy Rusak Diterjang Angin Kencang

Related Posts

Kelalaian SOP Jadi Biang Kecelakaan Kerja di Banten, Disnakertrans Siapkan Sanksi Tegas
Berita Utama

Kelalaian SOP Jadi Biang Kecelakaan Kerja di Banten, Disnakertrans Siapkan Sanksi Tegas

by Yusuf Permana
Selasa, 17 Februari 2026 19:19

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tingginya angka kecelakaan kerja di Provinsi Banten sepanjang 2025 didominasi oleh faktor kelalaian manusia. Dinas Tenaga Kerja...

Read moreDetails

Angka Kecelakaan Kerja di Banten Mengkhawatirkan, Tembus 9.828 Kasus Sepanjang 2025

Bulan K3 Nasional 2026 Dorong Transformasi Budaya Keselamatan Kerja di Banten

Apel Bulan K3 Nasional 2026, Disnakertrans Banten Tekankan Kepatuhan Perusahaan

Disnakertrans Banten Dorong Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

18 Keluarga Asal Banten Resmi Ikuti Program Transmigrasi ke Sulawesi Barat dan Selatan

Disnakertrans Banten Tingkatkan Perlindungan dan Kompetensi Calon PMI di Pulau Panjang

Pimpin Rapat LKS Tripartit, Gubernur Andra Soni Dengar Masukan Pengusaha dan Pekerja

Andra Soni Jadi Gubernur Banten Pertama Pimpin Rapat LKS Tripartit

Peluang Kerja ke Luar Negeri Bagi Warga Banten Terbuka Lebar

Next Post
15 Rumah Warga Baduy Rusak Diterjang Angin Kencang

15 Rumah Warga Baduy Rusak Diterjang Angin Kencang

Jadi Tersangka, Oknum Guru Koboi di Lebak Terancam Dipecat

Jadi Tersangka, Oknum Guru Koboi di Lebak Terancam Dipecat

Perwal Rencana Detil Tata Ruang Dukung Kepastian Investasi di Kota Tangsel

Perwal Rencana Detil Tata Ruang Dukung Kepastian Investasi di Kota Tangsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DPUPR Kota Serang Ungkap Persiapan Revitalisasi Alun-alun

DPUPR Kota Serang Ungkap Persiapan Revitalisasi Alun-alun

Sabtu, 18 April 2026 17:39
Bupati Maesyal Berkomitmen Tuntaskan Lima Program Unggulan

Bupati Maesyal Berkomitmen Tuntaskan Lima Program Unggulan

Sabtu, 18 April 2026 17:24
Pemkot Tangsel Cetak Talenta Digital Siap Kerja dengan Kenalkan Expert Goes to School

Pemkot Tangsel Cetak Talenta Digital Siap Kerja dengan Kenalkan Expert Goes to School

Sabtu, 18 April 2026 15:43
Campak Penyakit Infeksi yang Perlu Diwaspadai, Khususnya pada Anak-anak

Campak Penyakit Infeksi yang Perlu Diwaspadai, Khususnya pada Anak-anak

Sabtu, 18 April 2026 15:31
Belasan Perda Masih Mandek, Ini Kata Pemprov Banten

Belasan Perda Masih Mandek, Ini Kata Pemprov Banten

Sabtu, 18 April 2026 14:36
IPM Banten 2025 Tembus 77,25, DPRD Apresiasi Sinergi Kebijakan Pusat dan Daerah

IPM Banten 2025 Tembus 77,25, DPRD Apresiasi Sinergi Kebijakan Pusat dan Daerah

Sabtu, 18 April 2026 14:12
DPUPR Kota Serang Ungkap Persiapan Revitalisasi Alun-alun

DPUPR Kota Serang Ungkap Persiapan Revitalisasi Alun-alun

Sabtu, 18 April 2026 17:39
Bupati Maesyal Berkomitmen Tuntaskan Lima Program Unggulan

Bupati Maesyal Berkomitmen Tuntaskan Lima Program Unggulan

Sabtu, 18 April 2026 17:24
Pemkot Tangsel Cetak Talenta Digital Siap Kerja dengan Kenalkan Expert Goes to School

Pemkot Tangsel Cetak Talenta Digital Siap Kerja dengan Kenalkan Expert Goes to School

Sabtu, 18 April 2026 15:43
Campak Penyakit Infeksi yang Perlu Diwaspadai, Khususnya pada Anak-anak

Campak Penyakit Infeksi yang Perlu Diwaspadai, Khususnya pada Anak-anak

Sabtu, 18 April 2026 15:31
Belasan Perda Masih Mandek, Ini Kata Pemprov Banten

Belasan Perda Masih Mandek, Ini Kata Pemprov Banten

Sabtu, 18 April 2026 14:36
IPM Banten 2025 Tembus 77,25, DPRD Apresiasi Sinergi Kebijakan Pusat dan Daerah

IPM Banten 2025 Tembus 77,25, DPRD Apresiasi Sinergi Kebijakan Pusat dan Daerah

Sabtu, 18 April 2026 14:12

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPUPR Kota Serang Ungkap Persiapan Revitalisasi Alun-alun

DPUPR Kota Serang Ungkap Persiapan Revitalisasi Alun-alun

by Nahrul Muhilmi
Sabtu, 18 April 2026 17:39

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang ungkap persiapan revitalisasi Alun-alun, Kota Serang. Kepala DPUPR Kota...

Bupati Maesyal Berkomitmen Tuntaskan Lima Program Unggulan

Bupati Maesyal Berkomitmen Tuntaskan Lima Program Unggulan

by Mulyadi
Sabtu, 18 April 2026 17:24

TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Bupati Tangerang Maesyal Rasyid berkomitmen menuntaskan lima program unggulan. Hal tersebut diungkapkan Bupati Maesyal saat menghadiri pembukaan pengajian...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak