SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengerahkan 70 pengawas ketenagakerjaan, untuk memastikan semua perusahaan di Banten mematuhi Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023.
Menurut Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi, mulai 1 Januari 2023 UMK baru yang telah ditetapkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada 7 Desember 2022 lalu resmi berlaku. Perusahaan bakal mendapat sanksi apabila tidak mematuhi Keputusan Gubernur tentang UMK 2023 tersebut.
“Sejak ditetapkan Pj Gubernur, kami telah melakukan sosialisasi melalui surat edaran terkait pembayaran UMK tahun 2023. Jadi semua perusahaan di Banten harus mematuhi keputusan gubernur,” kata Septo kepada wartawan di Kota Serang, Selasa, 10 Januari 2023.
Untuk memastikan semua perusahaan di Banten mematuhi keputusan gubernur, lanjut Septo, pihaknya mengerahkan 70 pengawas ketenagakerjaan untuk turun ke lapangan.
“Disnakertrans Banten tahun ini tidak membuka posko pengaduan penerapan UMK 2023, jadi semua perusahaan diawasi langsung oleh pengawas bekerjasama dengan Disnaker kabupaten/kota,” tuturnya.
Besaran UMK 2023 yang telah ditetapkan, tambah Septo, merupakan upah minimum sehingga perusahaan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMK 2023 yang berlaku. Kecuali pelaku usaha mikro dan kecil yang berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja.
“Apabila ada perusahaan tidak membayarkan sesuai UMK 2023 yang ditetapkan, maka ada sanksi kepada perusahaan yang melanggar. Hal tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan,” tegasnya.
Terkait penangguhan UMK 2023, Septo menegaskan bahwa Kepmenaker Nomor 231 Tahun 2003 sebagai dasar penangguhan upah sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Permenaker Nomor 23 Tahun 2021. Sehingga tidak ada lagi perusahaan yang diizinkan Pemprov Banten menangguhkan UMK.
“Adanya Keputusan Gubernur Banten tentang UMK 2023, maka perusahaan diminta untuk melaksanakan kewajibannya menaikan gaji karyawan sesuai UMK yang ditetapkan. Sekarang sudah tidak ada penangguhan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur Banten Al Muktabar telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten Tahun 2023. UMK 2023 di Provinsi Banten berada pada rentang Rp 2.944.665 (Kabupaten Lebak) hingga Rp 4.657.222 (Kota Cilegon). Keputusan Gubernur Banten ini berlaku mulai 1 Januari 2023.
Dalam lampiran Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang UMK 2023, Al Muktabar menetapkan kenaikan UMK di Provinsi Banten berada pada kisaran 6,17 persen hingga 7,30 persen. Kenaikan tertinggi di Kota Cilegon sebesar 7,30 persen dari Rp4.340.254 di Tahun 2022 menjadi Rp4.657.222 di tahun 2023. Kenaikan terendah di Kabupaten Lebak sebesar 6,17 persen dari Rp2.773.590 menjadi Rp Rp2.944.665.
Berikut besaran UMK 2023 di Provinsi Banten, Kabupaten Lebak Rp2.944.665,46; Kabupaten Pandeglang Rp2.980.351,46; Kota Serang Rp 4.090.799,01.
Berikutnya Kabupaten Serang Rp4.492.961,28; Kabupaten Tangerang Rp4.527.688,52; Kota Tangerang Rp4.584.519,08; Kota Tangerang Selatan Rp4.551.451,70; dan Kota Cilegon Rp 4.657.222,94.
“Harapan saya bahwa kita perlu kondusif, melihat keadaan kita dengan faktor ekonomi yang harus sama-sama kita jaga, maka mohon berkenan UMK 2023 yang telah diputuskan ini dapat diterima sebaik-baiknya,” kata Al Muktabar. (*)
Reporter: Deni Saprowi
Editor: Abdul Rozak











