PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Buruh yang tergabung dalam DPC SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) 1973 Kabupaten Pandeglang menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar 10 persen. Tuntutan kenaikan 10 persen dari UMK tahun 2022 sebesar Rp 2.800.292,64.
“Kami mengusulkan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar Rp10 persen. Saat rapat pleno pembahasan Upah Minimum (UM),” kata Ketua DPC SPSI 2973 Marja kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa (22/11).
Marja mengungkapkan, usulan disampaikan dalam rapat pleno pembahasan UMK 2023 bersama Disnakertrans dan juga unsur APINDO. Selanjutnya menunggu dari Pemprov Banten.
“Usulan kenaikan UMK 10 persen itu karena memang Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) membatasi kenaikan Upah Minimum sebesar 10 persen. Sehingga usulan maksimal ya segitu,” katanya.
Marja menjelaskan, kenaikan Upah Minimum 2023 Maksimal 10 Persen. Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Permenaker itu sudah diteken oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022. Dengan terbitnya Permenaker tersebut maka kenaikan upah minimum untuk 2023 maksimal hanya sebesar 10 persen,” katanya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Kabupaten Pandeglang Ati Sutihat mengatakan, saat ini kenaikan UMK 2023 belum ditetapkan.
“Baru usulan 10 persen kenaikan UMK. Untuk penetapan kita juga masih menunggu edaran dari Gubernur Banten,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Aas Arbi











