RADARBANTEN.CO.ID – Pembangunan yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) merupakan sebagian jawaban dari beberapa permasalahan sesuai dengan perencanaan dalam penataan pembangunan di Provinsi Banten.
Kepala DPRKP Provinsi Banten M Rahmat Rogianto mengatakan, DPRKP melakukan beberapa langkah strategis bagi peningkatan kualitas permukiman. Diantaranya, penanganan permukiman di kawasan kumuh meliputi penanganan skala kawasan dan juga peningkatan rumah tidak layak huni di kawasan kumuh 10 sampai 15 hektare.
Selain itu, ada juga penanganan rumah terdampak bencana skala provinsi; penyediaan prasarana sarana utilitas umum (PSU) permukiman; Jaringan Distribusi Utama (JDU), dan juga rencana gedung di kawasan strategis.
Ia mengatakan, perumahan dan permukiman yang baik dan layak sesuai dengan target Sustainable Development Goals (SDGs) 2030 tujuan 6 (akses air bersih dan sanitasi) dan 11 (kota dan komunitas yang berkelanjutan) serta New Urban Agenda (NUA) merupakan komitmen global yang ditujukan untuk mewujudkan pembangunan perkotaan berkelanjutan (sustainable urbanization).
Sebagai leading sektor perumahan dan kawasan permukiman, DPRKP di tahun 2022 melaksanakan beberapa kegiatan dalam rangka capaian SDGs terkait dengan kota komunitas, meliputi perumahan dan permukimannya melakukan perencanaan, penanganan, pembangunan PSU permukiman terkait dengan jalan lingkungan, drainase, MCK (mandi, cuci, kakus), ruang terbuka hijau, balai warga, dan juga bangunan sarana ibadah (masjid).
Sedangkan untuk penanganan kawasan kumuh dilakukan penataan kawasan dan pembangunan rumah tidak layak huni menjadi layak huni di kawasan kumuh kewenangan provinsi yang aman dan terjangkau. Kemudian, salah satu tujuan SDGs ke 6, yaitu untuk memberikan kepada masyarakat akses terhadap air bersih aman dan terjangkau bagi semua, DPRKP telah melakukan perencanaan dan pembangunan jaringan distribusi air bersih melalui program SPAM regional Bendungan Sindangheula-Karian.
Rachmat mengatakan, pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di Provinsi Banten sudah tentu tidak dapat dilakukan sendiri. Ia berharap, pelaku dan stake holder juga terlibat dan harus dilakukan secara bersama dengan konsep kolaboratif antar semua pihak.
Dalam rangka keterlibatan dan peran masyarakat tersebut telah terbentuk Pokja PKP dan Forum PKP. Ini dilakukan dengan tujuan mengidentifikasi permasalahan perumahan dan permukiman dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait penanganannya. (adv)











