SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bakal menetapkan penyeragaman tarif masuk wisata ke Anyar-Cinangka. Salah satunya dengan memisahkan antara tarif parkir kendaraan dan tarif masuk objek wisata.
Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Serang menargetkan penyeragaman tiket parkir dan masuk ke kawasan wisata diberlakukan sebelum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pemkab Serang baru menetapkan besaran parkir kendaraan saja, namun untuk tiket masuknya masih menunggu kesepakatan bersama dengan pengelola wisata.
Kebijakan ini diambil lantaran sering banyak keluhan terkiat tarif wisata di Anyar-Cinangka dari wisatawan. Mereka menilai tarif wisata itu mahal. Sekadar diketahui, rata-rata tarif wisata di pantai Anyar-Cinangka saat ini untuk motor Rp25 ribu, mobil pribadi Rp100 ribu dan bis besar Rp800 ribu. Tarif itu dikenakan untuk parkir dan tiket masuk.
Kepala Disporapar Kabupaten Serang Anas Dwisatya Prasadya mengatakan, pihaknya menginginkan tarif parkir dan masuk pantai itu harus dipisah. Supaya ada transparansi yang dapat diketahui oleh wisatawan. Namun, penetapan tiket parkir dan masuk pantai masih dalam proses pembahasan dengan para pelaku usaha pantai untuk mendapatkan kesepakatan bersama.
“Masih dalam pembahasan dengan para pelaku usaha pantai, jangan sampai nanti setelah ditetapkan malah ada yang protes, maka kita menghindari itu. Kita penginnya ada kepastian harga agar masyarakat tidak keberatan, mudah-mudahan bisa disegerakan sebelum Nataru, kalau tidak keburu berarti setelah Nataru,” katanya, Jumat (16/12/2022).
Anas mengatakan, untuk besaran tiket parkir itu sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) Serang Nomor 7 Tahun 2021 tentang parkir, bahwa untuk tarif parkir motor sebesar Rp5 ribu, mobil pribadi Rp25 ribu, dan bus Rp50 ribu. Sedangkan, untuk tiket masuk pantainya masih belum ditetapkan.
“Kami masih mendengar masukan-masukan dari pengelola pantai, tentang berapa besaran yang harus ditetapkan untuk tiket masuknya. Karena, untuk tiket masuk itu urusannya pribadi mereka, lantaran mereka yang punya hak tanahnya, jadi kami masih menunggu keputusan bersama itu,” ujarnya.
Sedangkan untuk harga makan dan minum, kata Anas, pihaknya nanti akan berkoordinasi dengan Camat Anyar dan Camat Cinangka selaku pemangku kekuasaan wilayah, untuk dapat mengimbau kepada masyarakatnya agar jangan menaikkan harga makan dan minum di atas ambang batas. Jika itu terjadi, maka akan merusak nama baik wisata pantai Anyar dan Cinangka, yang akhirnya wisatawan enggan untuk berkunjung kembali.
“Apabila ada yang nakal, akan diberi warning tindakan tegas, makanya kita mengimbau lewat camat agar bisa menyampaikannya kepada masyarakat, bisa berdagang sesuai harganya. Kalau makanan masih bersifat teguran, tapi kalau soal harga tiket nantinya ada tindakan hukum bisa sampai penutupan wisata pantai, saya berharap jangan sampai seperti itu,” ucapnya.
Editor: A Rozak











