PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pasca bencana tsunami 2018, dua warga Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten belum mendapatkan bantuan hunian tetap (Huntap). Kedua rumah warga Carita belum mendapatkan bantuan Huntap karena termakan isu kalau tanah miliknya akan diambil negara setelah menerima Huntap.
Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD dan PK Kabupaten Pandeglang Latif mengatakan, jumlah rumah rusak berat terdampak bencana tsunami tahun 2018 sebanyak 706 unit.
“Dari jumlah tersebut berdasarkan hasil validasi sebanyak dua kepala keluarga korban bencana ternyata belum mendapatkan bantuan hunian tetap (Huntap). Hal itu baru diketahui kemarin pasca turun ke lapangan untuk mengecek aset (Huntap bantuan pemerintah),” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin 19 Desember 2022.
Dua KK yang belum mendapatkan Huntap beralamat di Kecamatan Carita. Hal itu terjadi lantaran korban sebelumnya menolak bantuan Huntap.
“Saat itu beredar kabar kalau menerima Huntap maka bidang tanah sebelumnya menjadi tempat tinggal menjadi milik negara. Terus menolak dan membuat mereka saat ini belum memiliki rumah,” katanya.











