SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra mengeluarkan penetapan untuk menghadirkan paksa saksi Dito Mahendra. Keputusan majelis hakim dikeluarkan setelah Dito berhalangan hadir untuk memberikan keterangan kepada terdakwa Nikita Mirzani.
“Majelis sudah bermusyawarah, sesuai ketentuan dalam Pasal 159 KUHAP ayat 2 terhadap saksi tersebut tidak ada halangan yang sah maka dilakukan upaya paksa,” kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin 19 Desember 2022.
Dedy menjelaskan, meskipun Dito melampirkan surat keterangan sakit dari dokter namun majelis berpendapat bahwa yang bersangkutan masih dapat dihadirkan di persidangan.
“Meskipun Dito Mahendra melampirkan surat keterangan dokter akan tetapi sakitnya tersebut menurut majelis hakim dia bisa memberikan keterangan di persidangan karena bukan sakit berat. Majelis hakim menetapkan upaya paksa untuk hadir pada persidangan berikutnya,”kata Dedy.
Dedy mengatakan, waktu normal sakit demam berdarah jika tidak parah hanya 14 hari sejak dirawat. Dari perhitungan hari sejak Dito dirawat maka dia bisa dihadirkan di persidangan. “Waktu normal terkena DBD saya kira 14 hari sejak dia dirawat,” ujar Dedy.
Dedy berharap Dito hadir di persidangan secara sukarela dan tidak perlu dilakukan upaya paksa. “Syukur-syukur hadir sukarela. Majelis hakim mempertahankan dengan alat negara aparat kepolisian untuk menghadirkan saksi (pada persidangan 29 Desember 2022-red),” kata Dedy.
Praktisi hukum Shanty Wildhaniyah mengungkapkan alasan saksi korban harus dihadirkan. Menurut dia, dalam ketentuan Pasal 185 ayat 1 KUHAP keterangan saksi akan menjadi alat bukti saat diungkapkan di persidangan.
“Dalam Pasal 185 ayat 1 bunyinya itu keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan,” kata Shanty.
Ia menjelaskan dalam perkara tersebut persoalannya masuk ke dalam klasifikasi delik aduan. Artinya harus ada korban yang membuat laporan.
“Kalau perkaranya ini delik aduan maka harus ada pelaporan kan. Delik aduan ini hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana,” tutur ketua DPC Peradi Serang tersebut. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Ahmad Lutfi











