slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Terus Mangkir di Persidangan, Ini Penjelasan Praktisi Hukum Alasan Dito Mahendra Harus Dihadirkan di Pengadilan

Redaksi by Redaksi
19-12-2022 16:38:15
in Hukum
Terus Mangkir di Persidangan, Ini Penjelasan Praktisi Hukum Alasan Dito Mahendra Harus Dihadirkan di Pengadilan

Shanty Wildhaniyah

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra mengeluarkan penetapan untuk menghadirkan paksa saksi Dito Mahendra. Keputusan majelis hakim dikeluarkan setelah Dito berhalangan hadir untuk memberikan keterangan kepada terdakwa Nikita Mirzani.

“Majelis sudah bermusyawarah, sesuai ketentuan dalam Pasal 159 KUHAP ayat 2 terhadap saksi tersebut tidak ada halangan yang sah maka dilakukan upaya paksa,” kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin 19 Desember 2022.

Dedy menjelaskan, meskipun Dito melampirkan surat keterangan sakit dari dokter namun majelis berpendapat bahwa yang bersangkutan masih dapat dihadirkan di persidangan.

“Meskipun Dito Mahendra melampirkan surat keterangan dokter akan tetapi sakitnya tersebut menurut majelis hakim dia bisa memberikan keterangan di persidangan karena bukan sakit berat. Majelis hakim menetapkan upaya paksa untuk hadir pada persidangan berikutnya,”kata Dedy.

Dedy mengatakan, waktu normal sakit demam berdarah jika tidak parah hanya 14 hari sejak dirawat. Dari perhitungan hari sejak Dito dirawat maka dia bisa dihadirkan di persidangan. “Waktu normal terkena DBD saya kira 14 hari sejak dia dirawat,” ujar Dedy.

Dedy berharap Dito hadir di persidangan secara sukarela dan tidak perlu dilakukan upaya paksa. “Syukur-syukur hadir sukarela. Majelis hakim mempertahankan dengan alat negara aparat kepolisian untuk menghadirkan saksi (pada persidangan 29 Desember 2022-red),” kata Dedy.

Praktisi hukum Shanty Wildhaniyah mengungkapkan alasan saksi korban harus dihadirkan. Menurut dia, dalam ketentuan Pasal 185 ayat 1 KUHAP keterangan saksi akan menjadi alat bukti saat diungkapkan di persidangan.

“Dalam Pasal 185 ayat 1 bunyinya itu keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan,” kata Shanty.

Ia menjelaskan dalam perkara tersebut persoalannya masuk ke dalam klasifikasi delik aduan. Artinya harus ada korban yang membuat laporan.

Baca Juga :

Peradi DPC Serang Bagikan Ratusan Takjil kepada Pengendara di Kasemen

Sambut Bulan Suci Ramadan, DPC Peradi Serang Santuni Anak Yatim Piatu

DPC Peradi Serang Kembali Adakan PKPA Gelombang Kedua

Puluhan Peserta Ikuti Ujian Profesi Advokat yang Diselenggarakan DPC Peradi Serang

“Kalau perkaranya ini delik aduan maka harus ada pelaporan kan. Delik aduan ini hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana,” tutur ketua DPC Peradi Serang tersebut. (*)

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Ahmad Lutfi

Tags: Dito MahendraNikita MirzaniShanty Wildhaniyahsidang Nikita Mirzani
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Polisi Minta Tersangka Yt Kooperatif

Next Post

Dulu Latihan dan Bertanding Naik Angkot, Kini Atlet NPC Kabupaten Tangerang Dapat Mobil Operasional

Related Posts

Peradi DPC Serang Bagikan Ratusan Takjil kepada Pengendara di Kasemen
Kota Serang

Peradi DPC Serang Bagikan Ratusan Takjil kepada Pengendara di Kasemen

by Fahmi
Kamis, 12 Maret 2026 20:10

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengurus dan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serang membagikan ratusan takjil kepada pengendara...

Read moreDetails

Sambut Bulan Suci Ramadan, DPC Peradi Serang Santuni Anak Yatim Piatu

DPC Peradi Serang Kembali Adakan PKPA Gelombang Kedua

Puluhan Peserta Ikuti Ujian Profesi Advokat yang Diselenggarakan DPC Peradi Serang

PKPA Belum Resmi Dibuka, Belasan Calon Advokat Sudah Mendaftar

DPC Peradi Serang Bakal Buka Pendaftaran PKPA, Ini Syaratnya

Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan Angkat 137 Calon Advokat di Provinsi Banten

137 Calon Advokat Jalani Prosesi Pengangkatan

Mahkamah Agung Putus Perkara Artis Nikita Mirzani Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra, Ini Amar Putusannya

Siapkan Laporan, Peradi Serang Bakal Ikuti Rakernas di Solo

Next Post
Dulu Latihan dan Bertanding Naik Angkot, Kini Atlet NPC Kabupaten Tangerang Dapat Mobil Operasional

Dulu Latihan dan Bertanding Naik Angkot, Kini Atlet NPC Kabupaten Tangerang Dapat Mobil Operasional

Rayakan Ulang Tahun ke-127, Ini Pesan Presiden Jokowi dan Menteri BUMN Erick Thohir untuk BRI

Rayakan Ulang Tahun ke-127, Ini Pesan Presiden Jokowi dan Menteri BUMN Erick Thohir untuk BRI

10 Komplotan Curanmor di Tangerang Sudah Beraksi 100 Kali

10 Komplotan Curanmor di Tangerang Sudah Beraksi 100 Kali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kantor Pertanahan Lebak Klarifikasi Sengketa Sertifikat HGB di Maja

Kantor Pertanahan Lebak Klarifikasi Sengketa Sertifikat HGB di Maja

Rabu, 8 Juli 2026 19:11
Wabup Serang Dorong Penguatan Edukasi Sosial Terkait Fenomena LGBT

Wabup Serang Dorong Penguatan Edukasi Sosial Terkait Fenomena LGBT

Rabu, 8 Juli 2026 19:09
Dinkes Serang Temukan 76 Kasus HIV/AIDS, LSL Dominasi Temuan

Dinkes Serang Temukan 76 Kasus HIV/AIDS, LSL Dominasi Temuan

Rabu, 8 Juli 2026 19:07
Rokok Ilegal Ratusan Ribu Bungkus Diamankan di Pabuaran, Tiga Orang Pelaku Ditangkap

Rokok Ilegal Ratusan Ribu Bungkus Diamankan di Pabuaran, Tiga Orang Pelaku Ditangkap

Rabu, 8 Juli 2026 19:04
INFORMA dan INFORMA Electronics Raih Tiga Penghargaan Retail Asia Awards 2026

INFORMA dan INFORMA Electronics Raih Tiga Penghargaan Retail Asia Awards 2026

Rabu, 8 Juli 2026 19:01
16.680 Siswa Diterima SMP, SPMB Lebak Berjalan Lancar

16.680 Siswa Diterima SMP, SPMB Lebak Berjalan Lancar

Rabu, 8 Juli 2026 18:54
Kantor Pertanahan Lebak Klarifikasi Sengketa Sertifikat HGB di Maja

Kantor Pertanahan Lebak Klarifikasi Sengketa Sertifikat HGB di Maja

Rabu, 8 Juli 2026 19:11
Wabup Serang Dorong Penguatan Edukasi Sosial Terkait Fenomena LGBT

Wabup Serang Dorong Penguatan Edukasi Sosial Terkait Fenomena LGBT

Rabu, 8 Juli 2026 19:09
Dinkes Serang Temukan 76 Kasus HIV/AIDS, LSL Dominasi Temuan

Dinkes Serang Temukan 76 Kasus HIV/AIDS, LSL Dominasi Temuan

Rabu, 8 Juli 2026 19:07
Rokok Ilegal Ratusan Ribu Bungkus Diamankan di Pabuaran, Tiga Orang Pelaku Ditangkap

Rokok Ilegal Ratusan Ribu Bungkus Diamankan di Pabuaran, Tiga Orang Pelaku Ditangkap

Rabu, 8 Juli 2026 19:04
INFORMA dan INFORMA Electronics Raih Tiga Penghargaan Retail Asia Awards 2026

INFORMA dan INFORMA Electronics Raih Tiga Penghargaan Retail Asia Awards 2026

Rabu, 8 Juli 2026 19:01
16.680 Siswa Diterima SMP, SPMB Lebak Berjalan Lancar

16.680 Siswa Diterima SMP, SPMB Lebak Berjalan Lancar

Rabu, 8 Juli 2026 18:54

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kantor Pertanahan Lebak Klarifikasi Sengketa Sertifikat HGB di Maja

Kantor Pertanahan Lebak Klarifikasi Sengketa Sertifikat HGB di Maja

by Nurabidin
Rabu, 8 Juli 2026 19:11

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menggelar klarifikasi terkait permasalahan sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di...

Wabup Serang Dorong Penguatan Edukasi Sosial Terkait Fenomena LGBT

Wabup Serang Dorong Penguatan Edukasi Sosial Terkait Fenomena LGBT

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 8 Juli 2026 19:09

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak