• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Mahkamah Agung Putus Perkara Artis Nikita Mirzani Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra, Ini Amar Putusannya

Fahmi by Fahmi
Minggu, 28 Januari 2024 16:47
in Hukum
Mahkamah Agung Putus Perkara Artis Nikita Mirzani Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra, Ini Amar Putusannya

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra dengan terdakwa artis Nikita Mirzani telah diputus Mahkamah Agung (MA). 

Perkara ini sebelumnya berlanjut hingga ke MA setelah, Nikita mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Banten. 

RelatedPosts

Kasus Dugaan Penggelapan Dana Mitra SPPG, Dua Korban Diperiksa Polda Banten

Kasus Dugaan Penggelapan Dana Mitra SPPG, Dua Korban Diperiksa Polda Banten

Kamis, 17 September 2026 12:07
Penyidik Akan Periksa Anggota DPRD Banten Roni Mitra dalam Kasus Dugaan Investasi Emas

Penyidik Akan Periksa Anggota DPRD Banten Roni Mitra dalam Kasus Dugaan Investasi Emas

Kamis, 17 September 2026 11:59
BNN Banten Gagalkan Penyelundupan Ganja 15,5 Kilogram dengan Modus Botol Jamu

BNN Banten Gagalkan Penyelundupan Ganja 15,5 Kilogram dengan Modus Botol Jamu

Kamis, 17 September 2026 11:51

BNN Banten Musnahkan 15,4 Kilogram Ganja Kering Siap Edar

Rabu, 16 September 2026 16:20

Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang Uli Purnama saat dikonfirmasi membenarkan perkara yang menjerat artis berdarah Minangkabau itu telah diputus MA. 

“Iya sudah diputus (perkara Nikita Mirzani),” ujar Uli dikonfirmasi melalui Whatsapp, Jumat 26 Januari 2024.

Uli mengatakan, berdasarkan putusannya, hakim MA menyatakan putusan pada tingkat PN Serang hingga PT Banten dikuatkan. “Putusannya menguatkan PN Serang dan PT Banten,” kata hakim asal Kabupaten Lebak ini. 

Uli mengungkapkan, dirinya mengaku belum mengetahui pertimbangan majelis hakim pada tingkat kasasi yang menguat putusan banding dan PN Serang tersebut. “Nanti hari Senin (diberikan penjelasan),” ungkapnya. 

Pada tingkat banding perkara Nikita sebelumnya telah divonis pada Kamis 16 Februari 2023 lalu. Majelis hakim tingkat banding yang diketuai Posman Bakara menyatakan bahwa  penuntutan penuntut umum atas diri Nikita tidak dapat diterima. 

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022/ PN Srg, tanggal 29 Desember 2022 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Posman dikutip dalam amar putusan dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang di http://www.sipp.pn-serang.go.id/index.php/detil_perkara.

Oleh karena penuntutan JPU Kejari Serang tidak dapat diterima maka Nikita harus dibebaskan segera dari tahanan. Putusan onslag van recht vervolging itu telah dieksekusi pihak kejaksaan dengan mengeluarkan ibu tiga anak itu dari Rutan Kelas IIB Serang. 

“Membebankan biaya perkara kepada negara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,” ungkap Posman. 

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Serang, kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra tersebut berawal dari rasa tidak senang Nikita terhadap adanya pihak yang telah mengganggu kehidupan pribadinya.

Rasa tidak senang Nikita berupa tuduhan yang seolah-olah dirinya memiliki hubungan berpacaran dengan suami Nindy Ayunda. Adanya tuduhan tersebut, menimbulkan gangguan berupa pengiriman karangan bunga yang mengatasnamakan Askara Parasady Harsono yang merupakan suami dari Nindy Ayunda.

 “Sehingga atas isu tersebut mengakibatkan ada pihak yang mencoret-coret pagar rumah terdakwa,” kata JPU Kejari Serang, Selamet, Senin 14 November 2022.

Selamet mengatakan, terdakwa Nikita kemudian melihat pemberitaan di media online tentang kasus pemukulan kepada security di daerah Kemang yang dilakukan oleh Mahendra Dito. Selanjutnya timbul niat Nikita untuk menyampaikan kepada masyarakat atau publik perihal peristiwa tersebut.

“Dan dengan memanfaatkan ketenarannya sebagai publik figur, terdakwa menghimbau kepada kepolisian agar harus adil, terdakwa kemudian secara tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa seizin maupun sepengetahuan dari saksi Mahendra Dito mulai mencari foto-foto saksi Mahendra Dito di internet,” kata Selamet.

Setelah mendapatkan foto-foto Dito Mahendra, Nikita kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 15.10 WIB, dengan menggunakan akun sosial media Instagram miliknya dengan nama akun @nikitamirzanimawardi_172 mendistribusikan,mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan cara mengunggah foto-foto Mahendra Dito yang telah diedit.

“Sebelumnya melalui instastory (instagram story) yang isinya sebagai berikut: namanya DITO MAHENDRA, oh ini yang lagi viral diberita online menganiaya security, Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu dan PHP juga pada para senior,” ungkap Selamet.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 15.44 WIB, Nikita kembali mengunggah melalui instastory berupa gambar yang telah diedit. “Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan supir bebegig sawah, yang di lakukan di rumah ibu kandungnya bebegig, kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini,” ungkap Selamet.

Selamet mengungkapkan, perbuatan Nikita tersebut kemudian diketahui oleh saksi Hairul Yusi bersama-sama dengan Hadi Yusuf, Mulyanidan dan Rafiudin yang sedang berada di kantor PT Bumi Banten Indah tepatnya Lingkungan Sepang Masjid, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Kemudian Saksi Harul Yusi memberitahukan postingan tersebut kepada Mahendra Dito dan atas pemberitahuan tersebut maka Saksi Mahendra Dito merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan. “Sehingga (Dito Mahendra-red) melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada pihak Kepolisan di Polres Serang (Polresta Serang Kota),” kata Selamet.

Dari laporan tersebut, Nikita ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kedua Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Dan ketiga, Pasal 311 KUHP,” tutur Selamet. 

Editor : Merwanda

Tags: Dito Mahendra nikita mirzaniHumas PN Serang Uli PurnamaNikita Mirzaninikita mirzani bebas kasus Dito Mahendranikita mirzani pencemaran nama baikNikita Mirzani terdakwa kasus pencemaran nama baikPengadilan Negeri Serangpengadilan tinggi bantenputusan kasasi nikita mirzaniputusan mahkamah Agung nikita mirzani
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Diguyur Dana Inpres Rp 67 Miliar, Perbaikan JLS-Cilegon Bakal Dilanjutkan

Next Post

Target Sertifikasi Tanah di Pandeglang Naik Tiga Kali Lipat

Next Post
Target Sertifikasi Tanah di Pandeglang Naik Tiga Kali Lipat

Target Sertifikasi Tanah di Pandeglang Naik Tiga Kali Lipat

Mutasi Polda Banten

Kapolda Banten Irjen Hengki Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama Polda

Selasa, 15 September 2026 12:49
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Kepala BPN lantik 4 camat menjadi PPATS

Kepala BPN Pandeglang Lantik 4 Camat Jadi PPATS

Rabu, 16 September 2026 08:17
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Mahasiswa Farmasi Universitas Esa Unggul Perkuat Kesadaran Hidup Sehat Warga Kaliabang Tengah

Mahasiswa Farmasi Universitas Esa Unggul Perkuat Kesadaran Hidup Sehat Warga Kaliabang Tengah

by Redaksi
Kamis, 17 September 2026 19:30
0

Mahasiswa Program Studi Farmasi Universitas Esa Unggul Powered by Arizona State University menghadirkan berbagai program edukasi kesehatan, kepedulian lingkungan, dan...

Peralihan hak tanah

Lewat Layanan PERINTIS 10 Hari, Balik Nama Sertifikat Tak Perlu Tunggu Lama

by Yusuf Permana
Kamis, 17 September 2026 19:07
0

TANGERANG SELATAN, RADARBANTEN.CO.ID – Masyarakat yang mengurus peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah kini memiliki layanan dengan kepastian waktu...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.