SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra dengan terdakwa artis Nikita Mirzani telah diputus Mahkamah Agung (MA).
Perkara ini sebelumnya berlanjut hingga ke MA setelah, Nikita mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang Uli Purnama saat dikonfirmasi membenarkan perkara yang menjerat artis berdarah Minangkabau itu telah diputus MA.
“Iya sudah diputus (perkara Nikita Mirzani),” ujar Uli dikonfirmasi melalui Whatsapp, Jumat 26 Januari 2024.
Uli mengatakan, berdasarkan putusannya, hakim MA menyatakan putusan pada tingkat PN Serang hingga PT Banten dikuatkan. “Putusannya menguatkan PN Serang dan PT Banten,” kata hakim asal Kabupaten Lebak ini.
Uli mengungkapkan, dirinya mengaku belum mengetahui pertimbangan majelis hakim pada tingkat kasasi yang menguat putusan banding dan PN Serang tersebut. “Nanti hari Senin (diberikan penjelasan),” ungkapnya.
Pada tingkat banding perkara Nikita sebelumnya telah divonis pada Kamis 16 Februari 2023 lalu. Majelis hakim tingkat banding yang diketuai Posman Bakara menyatakan bahwa penuntutan penuntut umum atas diri Nikita tidak dapat diterima.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022/ PN Srg, tanggal 29 Desember 2022 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Posman dikutip dalam amar putusan dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang di http://www.sipp.pn-serang.go.id/index.php/detil_perkara.
Oleh karena penuntutan JPU Kejari Serang tidak dapat diterima maka Nikita harus dibebaskan segera dari tahanan. Putusan onslag van recht vervolging itu telah dieksekusi pihak kejaksaan dengan mengeluarkan ibu tiga anak itu dari Rutan Kelas IIB Serang.
“Membebankan biaya perkara kepada negara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,” ungkap Posman.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Serang, kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra tersebut berawal dari rasa tidak senang Nikita terhadap adanya pihak yang telah mengganggu kehidupan pribadinya.
Rasa tidak senang Nikita berupa tuduhan yang seolah-olah dirinya memiliki hubungan berpacaran dengan suami Nindy Ayunda. Adanya tuduhan tersebut, menimbulkan gangguan berupa pengiriman karangan bunga yang mengatasnamakan Askara Parasady Harsono yang merupakan suami dari Nindy Ayunda.
“Sehingga atas isu tersebut mengakibatkan ada pihak yang mencoret-coret pagar rumah terdakwa,” kata JPU Kejari Serang, Selamet, Senin 14 November 2022.
Selamet mengatakan, terdakwa Nikita kemudian melihat pemberitaan di media online tentang kasus pemukulan kepada security di daerah Kemang yang dilakukan oleh Mahendra Dito. Selanjutnya timbul niat Nikita untuk menyampaikan kepada masyarakat atau publik perihal peristiwa tersebut.
“Dan dengan memanfaatkan ketenarannya sebagai publik figur, terdakwa menghimbau kepada kepolisian agar harus adil, terdakwa kemudian secara tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa seizin maupun sepengetahuan dari saksi Mahendra Dito mulai mencari foto-foto saksi Mahendra Dito di internet,” kata Selamet.
Setelah mendapatkan foto-foto Dito Mahendra, Nikita kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 15.10 WIB, dengan menggunakan akun sosial media Instagram miliknya dengan nama akun @nikitamirzanimawardi_172 mendistribusikan,mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan cara mengunggah foto-foto Mahendra Dito yang telah diedit.
“Sebelumnya melalui instastory (instagram story) yang isinya sebagai berikut: namanya DITO MAHENDRA, oh ini yang lagi viral diberita online menganiaya security, Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu dan PHP juga pada para senior,” ungkap Selamet.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 15.44 WIB, Nikita kembali mengunggah melalui instastory berupa gambar yang telah diedit. “Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan supir bebegig sawah, yang di lakukan di rumah ibu kandungnya bebegig, kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini,” ungkap Selamet.
Selamet mengungkapkan, perbuatan Nikita tersebut kemudian diketahui oleh saksi Hairul Yusi bersama-sama dengan Hadi Yusuf, Mulyanidan dan Rafiudin yang sedang berada di kantor PT Bumi Banten Indah tepatnya Lingkungan Sepang Masjid, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Kemudian Saksi Harul Yusi memberitahukan postingan tersebut kepada Mahendra Dito dan atas pemberitahuan tersebut maka Saksi Mahendra Dito merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan. “Sehingga (Dito Mahendra-red) melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada pihak Kepolisan di Polres Serang (Polresta Serang Kota),” kata Selamet.
Dari laporan tersebut, Nikita ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kedua Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Dan ketiga, Pasal 311 KUHP,” tutur Selamet.
Editor : Merwanda