SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengaku belum menerima laporan tertulis dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait pembebasan lahan untuk proyek Bendungan Karian di Kabupaten Lebak.
Menurut Leo, Koordinator MAKI Boyamin Saiman baru sebatas berdiskusi dan belum membuat laporan resmi. “Baru sebatas diskusi, saya belum terima laporan tertulisnya,” ujar Leo, Minggu 25 Desember 2022.
Leo mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu laporan tertulis dari Boyamin. “Kalau ada laporan lain dari masyarakat silahkan lapor, kami akan telaah,” kata Leo.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku telah mendatangi Kejati Banten untuk membuat laporan terkait pembebasan lahan Bendungan Karian. “Saya datang ke Kejati terkait dengan Bendung Karian, ternyata pembebasan ganti ruginya diduga kepada yang tidak berhak,” kata Boyamin.
Boyamin mengatakan berdasarkan data yang dia peroleh ada perusahaan yang tidak menerima ganti rugi dari negara terkait pembebasan lahan. Nilai transaksi pembebasan lahan yang berada di Kecamatan Maja dan Curug Bitung, Kabupaten Lebak tersebut sebesar Rp6 miliar. “Sudah ada yang pembeli PT X dan menang di pengadilan. Dan, ternyata ganti ruginya diberikan kepada pemilik awal (bukan kepada PT X-red),” ujar Boyamin.
Boyamin menduga, pemilik awal tersebut masih ada keterkaitan dengan Maria Sopiah. Maria sendiri saat ini terjerat kasus suap eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtady terkait kepengurusan dokumen tanah di Maja. “Pemilik awal ini juga diduga ada kaitannya dengan Maria Sopiah, saya minta untuk didalami. Kalau bisa dirumuskan kira-kira Rp 6 miliar uang ganti ruginya,” ungkap Boyamin.











