SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam pemberantasan korupsi pada tahun 2022 mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejati Banten dalam tahun 2022 ini menjadi terproduktif dalam penanganan kasus korupsi se Indonesia.
Dalam satu tahun, Kejati Banten menangani sebanyak 33 kasus korupsi dengan total kerugian negara Rp200 miliar lebih. Dari puluhan kasus korupsi tersebut, penyidik telah menetapkan 25 orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari beragam latar belakang. Mulai dari pihak swasta, mantan pejabat, pejabat hingga pegawai BUMN.
Berikut ini adalah 25 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2022. Dari 25 tersangka tersebut hanya empat orang yang berkasnya belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang. Berkas empat yang belum dilimpahkan tersebut atas nama Ady Muchtadi (eks kepala ATR/BPN Lebak), Mariah Sopiah, Eko Hendro Priyatno alias EHP dan eks honorer ATR/BPN Lebak berinisial DER.
Keempatnya merupakan tersangka kasus suap kepengurusan sertifikat tanah di ATR BPN Lebak tahun 2018-2021 senilai Rp15 miliar. Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Sedangkan 21 orang tersangka lain terkait kasus korupsi pengadaan komputer untuk ujian nasional berbasis komputer (UNBK) tahun 2018 senilai Rp24,9 miliar.
Kasus ini menyeret empat orang tersangka, mereka Komisaris PT Cahaya Akbar Mediateknologi (CAM) Ucu Supriatna, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Banten Engkos Kosasih, mantan Sekretaris Dindikbud Banten Ardius Prihantono dan Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) Sahat Manahan Sihombing.
Kasus korupsi di Bank Jabar Banten (BJB) Syariah berupa pemberian kredit pembiayaan pembelian kapal senilai Rp 11 miliar. Kasus ini menyeret empat orang tersangka, mereka mantan Direktur Pembiayaan BJB Syariah Toto Susanto, mantan Direktur Dana dan Jasa BJB Syariah Yocie Gusman, mantan Direktur Opersional BJB Syariah Hamara Adam dan pihak swasta yakni Direktur Utama PT Holmes Shipping Hendra Hermawan.
Kasus proyek fiktif pengadaan software di PT Indopelita Aircraft Service atau anak perusahan PT Pertamina tahun 2021 senilai Rp8,1 miliar. Kasus ini menyeret eks Presiden Director PT Indopelita Aircraft Service (IAS) Sabar Sundarelawan, Singgih Yudianto selaku mantan Direktur Keuangan PT IAS, Dedi Susanto selaku Senior Manager Operation dan Manufacture PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU VI Balongan.











