KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, membenarkan bahwa Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Tangerang HMK ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan penanganan perkara pidana umum yang melibatkan terdakwa warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan.
“Perkara ini memang sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung dan telah diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik). Dalam perkara tersebut, telah ditetapkan tersangka HMK bersama tersangka lainnya berinisial RV dan RZ,” ujar Doni kepada wartawan, Sabtu, 20 Desember 2025.
Doni juga meluruskan informasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ia menegaskan bahwa OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyasar tersangka berinisial RZ, bukan HMK.
“Perlu diluruskan bahwa yang dilakukan OTT oleh KPK adalah RZ, sedangkan HMK tidak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Doni menjelaskan, kasus pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) asal Korea Selatan tersebut menjerat lima orang tersangka. Dari jumlah tersebut, dua orang merupakan jaksa aktif yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Banten, satu jaksa bertugas di Kejari Kabupaten Tangerang, satu orang penerjemah, serta satu orang lainnya dari unsur penasihat hukum.
“Saat OTT terhadap RZ, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp900 juta yang diduga berasal dari kasus pemerasan TKA tersebut,” jelas Doni.
Doni menambahkan, uang suap itu diberikan oleh TA, warga negara Indonesia (WNI), dan CL, seorang WNA asal Korea Selatan. Keduanya diketahui telah menjadi terdakwa dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Dalam perkara ini, pelapornya adalah warga negara asing dan warga negara Indonesia,” pungkas Doni.
Editor: Mastur Huda











