SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 10.130 tahanan dan narapidana (napi) saat ini mendekam di rumah tahanan (rutan) maupun lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Banten. Para tahanan dan napi tersebut didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkotika. Presentasenya mencapai 70 persen.
“Jumlah WBP (warga binaan pemasyarakatan-red) kita ada 10.130 orang. Rinciannya, 8.323 orang narapidana dan 1.807 orang tahanan. Mereka ini didominasi kasus narkotika presentasenya 70 persen,” kata Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto saat ekspos kinerja tahun 2022 di Kanwil Kemenkumham Banten, Selasa 27 Desember 2022.
Tejo mengatakan, jika ditotalkan over kapasitas atau kelebihan jumlah tahanan atau napi di 16 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di wilayah Banten sudah mencapai 100 persen. “Over kapasitasnya sudah 100 persen,” ujar Tejo.
Tejo menjelaskan ada beberapa langkah yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Banten untuk mengatasi persoalan over kapasitas. Pertama, dilakukan pemindahan ke luar daerah. Kebijakan tersebut sudah dilakukan untuk mengurangi beban UPT Pemasyarakatan. “Kami pindahkan dengan ijin dari direktur jenderal pemasyarakatan,” kata Tejo.
Tejo mengungkapkan, pemindahan napi sudah dilakukan ke sejumlah tempat. Seperti di Lapas Nusakambangan, lapas di Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Tengah (Jateng). “Ada yang ke Jawa Tengah, ini (pemindahan napi-red) sudah kami lakukan,” ungkap Tejo.
Selain pemindahan tempat, Kanwil Kemenkumham Banten juga memberikan asimilasi kepada napi yang telah memenuhi syarat. Program asimilasi tersebut merupakan kebijakan pemerintah dalam mengurangi napi saat situasi pandemi Covid-19. “Asimilasi ini diberikan karena ada situasi pandemi Covid-19,” kata mantan Kepala Kanwil Kalimantan Selatan.
Tejo menjelaskan, selain kedua kebijakan tersebut ada juga pemberian remisi atau pemotongan masa tahanan dan pembangunan blok hunian baru. Pada tahun ini napi yang mendapat remisi di Banten berjumlah 13.701 orang. “Dan yang mendapat hak integrasi sebanyak 3.208 orang,” ungkap Tejo.
Terkait dengan pembangunan blok hunian baru, hal itu dilakukan untuk mengurangi kepadatan tahanan napi atau tahanan di dalam lapas dan rutan. Ada tiga lokasi yang mendapat penambahan blok hunian baru. “Dua blok hunian baru itu dua ada di Lapas Kelas 1 Tangerang, satu di Rangkasbitung dan di Cilegon,” tutur Tejo. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Abdul Rozak











