LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 170 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rangkasbitung mendapat remisi hari raya lebaran Idul Fitri 2026.
Penyerahan remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas (Kalapas) Rangkasbitung Muarif Khakim di Lapangan Serba Guna Lapas Rangkasbitung, Sabtu 21 Maret 2026.
“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus.memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan baik, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif,” kata Kepala Lapas Rangkasbitung, Muarif Khakim, Minggu 22 Maret 2026.
Ia mengatakan, Lapas Rangkasbitung melaksanakan pemberian remisi khusus Lebaran Idul Fitri 2026 kepada WBP. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 170 WBP menerima remisi sebagai bentuk penghargaan negara atas perilaku baik serta perilaku aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi khusus untuk Hari raya Idul Fitri ini merupakan apresiasi dari tahapan positif yang telah mereka lalui. Selain bentuk penghormatan hak-hak warga binaan, remisi juga merupakan bagian dari sistem kepastian hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya
berharap stigmatisasi negatif yang melekat pada mantan WBP bisa dikikis habis seiring dengan telah dijalaninya program pembinaan selama di Lapas.
“Semoga ke depannya para warga binaan yang telah mendapatkan bimbingan ini bisa menjadi pribadi-pribadi lebih baik, mandiri dan bertakwa,” katanya.











