SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus pengeroyokan terhadap perwira Ditreskrimsus Polda Banten Ipda Michael Dennys Tambunan bakal dihentikan oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten. Saat ini, proses penghentian penyidikan kasus tersebut sedang berjalan.
“Sedang diproses (surat perintah penghentian penyidikan/SP3-red),” ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M Akbar Baskoro, Kamis, 5 Januari 2023.
Akbar menjelaskan, proses penghentian penyidikan kasus tersebut dilakukan setelah adanya perdamaian antara kedua belah pihak. “Iya sudah ada perdamaian (antara kedua belah pihak-red),” ungkap perwira menengah Polri tersebut.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, dalam kasus tersebut penyidik sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Kedua tersangka itu, pejabat pada Dinas Perhubungan Kota Cilegon berinisial ZH dan karyawannya, RAP.
“Kami bertindak tegas dengan melakukan penahanan terhadap tersangka sejak hari Jumat lalu (9/12). ZH ini bekerja di salah satu dinas di Kota Cilegon,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga kepada wartawan, Selasa, 13 Desember 2022.











