SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Direktur PT Yummy Deli Indonesia (YMI) berinisial GLH alias Liliana (58) ditahan oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten.
Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh kasus dugaan pemerasan dan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 1,260 miliar.
“Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan PT Yummy Deli Indonesia mengalami kerugian Rp1,260miliar. Tersangka kami lakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat 6 Desember 2023.
Shinto menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan dari pihak perusahaan pada 17 Mei 2022 lalu. Laporan tersebut dibuat karena tersangka mengambil uang gaji sebagai direktur sebesar kurang lebih Rp 25 juta dan keuntungan perusahaan hasil penjualan Rp 1 miliar lebih,” kata Shinto.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti. Setelah mendapati alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan GLH alias Liliana sebagai tersangka. “Ditetapkan tersangka pada 29 November 2022. Butuh waktu enam bulan penyidikan untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka,” ungkap Shinto.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M Akbar Baskoro menambahkan, kasus dugaan penggelapan dan pemerasan tersebut dilakukan tersangka dengan cara mengancam karyawan agar mengeluarkan uang perusahaan.
“Tersangka melakukan pemerasan dengan meminta uang gaji dan memaksa, memaki serta mengancam karyawan agar mengeluarkan uang perusahaan,” kata Akbar.
Karyawan yang takut dengan tersangka tersebut kata Akbar, kemudian melakukan dua kali transfer ke unit token internet banking Bank Mandiri. Rekening bank yang ditransfer karyawan PT YMI tersebut diketahui milik tersangka.
“Jadi tersangka ini masih mengaku sebagian direktur PT Yummy Deli Indonesia yang berlokasi di Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang. Padahal, tersangka ini sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur perusahaan sejak Agustus 2021,” kata Akbar.
Akbar mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 19 bundel fotokopi dokumen perusahaan yang dilegalisir, satu lembar rekapitulasi pengambilan dana periode 4 September 2021 hingga 8 Maret 2022.
Kemudian, satu lembar setoran dari Bank BCA, dua unit ponsel. “Selain itu ada dua unit token internet banking Bank Mandiri,” ujar alumnus Akpol 2007 tersebut.
Akbar menuturkan, akibat perbuatan tersangka, dia dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana, Pasal 378 KUH Pidana dan Pasal 368 KUH Pidana. “Tersangka ini kami sangkakan dengan pasal terkait penipuan atau penggelapan dan pemerasan. Tersangka ini terancam pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun,” tutur Akbar. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aditya











