CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Kasus perceraian di Kota Cilegon sepanjang tahun 2022 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
Tercatat berdasarkan data dari Pengadilan Agama Cilegon jumlah perceraian tahun 2022 sebanyak 917. Sedangkan tahun 2021 sebanyak 904.
“Angka perceraian di Cilegon tahun 2022 ada peningkatan, karena di 2021 itu masih keadaan pandemi dan banyak PPKM sehingga mungkin perkara menurun di 2021,” kata Humas Pengadilan Agama Cilegon, Hafifi, Jumat, 6 Januari 2023.
Menurutnya, banyak faktor yang melatarbelakangi kasus perceraian diantaranya faktor ekonomi kemudian terkait akhlak seperti adanya perselingkuhan dan sebagainya.
“Di Cilegon alasan tersebut lumayan tinggi tetapi nomor satu tetap masalah ekonomi yang mendominasi perceraian dan ada juga terjadi perselisihan karena adanya beda prinsip,” pungkasnya.
Kendati demikian, kata Hafifi, pihaknya terus meminimalisir agar adanya perdamaian, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkama Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perdamaian.
“Kita usahakan meminimalisir untuk terciptanya mediasi karena kita ini yudikatif jadi hanya menyelesaikan hukumnya saja karena kalau untuk menekan itu ranahnya eksekutif,” ucapnya.
Diketahui, tahun 2022 Pengadilan Agama Cilegon berhasil meraih juara pertama pada kategori jumlah mediasi paling banyak se Indonesia dengan jumlah mediasi sebanyak 170 kasus perceraian. (*)
Reporter: Raju
Editor: Aditya