CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Periode Januari-Juli 2023, Pengadilan Agama Kota Cilegon telah memutus 450 perkara perceraian. Dari jumlah perkara itu, faktor ekonomi mendominasi penyebabnya.
“Ya, meski pandemi Covid-19 selesai, kasus perceraian di Kota Cilegon masih didominasi faktor ekonomi,” kata Humas Pengadilan Agama Kota Cilegon, Hafifi, Kamis, 31 Agustus 2023..
Hafifi mengatakan, masalah ekonomi masih menjadi fokus perhatian lantaran masih banyak kasus perceraian yang didominasi oleh faktor tersebut.
“Di Pengadilan Agama Cilegon sendiri, setiap bulannya memutus puluhan perkara kasus perceraian tapi kebanyakan kasus yang ditangani masalah ekonomi, disusul masalah perselisihan, beda prinsip, dan darurat akhlak,” terangnya.
Kendati demikian, lanjut Hafifi, kasus perceraian di Cilegon mengalami penurunan bila dibanding dengan tahun sebelumnya.
“Kasus perceraian yang sudah diputus di tahun ini dari Januari-Juli sebanyak 450 perkara. Sedangkan tahun sebelumnya di periode yang sama ada 608 perkara yang diputus,” akunya.
Dirinya juga menyebut, Pengadilan Agama Cilegon terus berupaya memaksimalkan memediasi kedua belah pihak. Dan terbukti dari upaya tersebut, Pengadilan Agama Cilegon mendapatkan penghargaan juara tingkat Nasional dalam hal mediasi.
“Kami sangat antusias dalam memediasi dan diusahakan, sehingga bisa kami tekan perkara perceraian di Cilegon ini,” katanya. (*)
Reporter: Rajudin
Editor: Agus Priwandono