SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten meminta kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meninjau ulang izin pertambangan dari PT Samudera Banten Jaya (SBJ) di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Dimana, perusahaan ini menggunakan metode penambangan terbuka atau open-pit mining dalam mencari emas di daerah sana.
Open-pit mining sendiri ialah metode penambangan yang dilakukan di permukaan tanah atau dekat permukaan tanah. Metode ini digunakan untuk mengambil mineral atau batu bara yang berada dekat permukaan bumi.
Metode ini dikritik oleh DPRD, dan diminta untuk ditinjau kembali karena dinilai menyebabkan kerusakan lingkungan.
Bahkan, PT SBJ ini sendiri sebelumnya telah dituding sebagai penyebab longsor di Kecamatan Bayah beberapa waktu yang lalu.
Terlebih, perusahaan ini juga telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung tanggal 19 Desember 2024 lalu, bahwasannya PT SBJ terbukti mencemari lingkungan yang diakibatkan aktivitas pertambangan emas tersebut.
Perusahaan ini pun di dijatuhkan denda Rp3 Miliar dalam vonis tersebut.
Anggota Komisi IV DPRD Banten Rahmat Hidayat mengatakan, metode open fit yang dilakukan oleh PT SBJ ini lebih banyak menimbulkan dampak negatif khususnya pada kerusakan lingkungan dibandingkan kebermanfaatannya.
“Open pit ini kan dilakukan dengan mengupas tanah, dan hanya menyisakan biji emasnya saja. Metode ini tidak efektif, karena nantinya tanah yang tidak mengandung biji emas akan dibuang dan ditumpuk begitu saja,” kata Rahmat, Senin 20 Januari 2025.
Lapisan tanah hasil ekstraksi yang tidak terpakai itu akan menjadi limbah, jika dibiarkan begitu saja maka bisa menimbulkan dampak kerusakan lingkungan seperti longsor.
Hal ini juga dapat menimbulkan pencemaran dan erosi tanah, dimana limbah tambang, seperti logam berat, dapat mencemari sumber air dan tanah di sekitar area tambang.
Belum lagi penebangan pohon dan penggalian besar-besaran dapat menyebabkan emisi gas rumah kaca yang nantinya akan berdampak pada kelestarian lingkungan.
“Metode tambang terbuka sering menghancurkan habitat alami hewan, mengancam keanekaragaman hayati di area tersebut. Metode ini juga punya resiko jangka panjang, dimana lubang besar yang ditinggalkan setelah aktivitas tambang selesai dapat menjadi genangan air asam atau berbahaya bagi masyarakat sekitar. Kami khawatir dengan berbagai resiko itu, bencana seperti longsor atau runtuhnya struktur tambang dapat memicu bencana di sekitar wilayah tambang yang jelas akan merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Rahmat mengakui jika DPRD Banten sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang itu, dimana pihaknya menemukan masih adanya aktivitas pertambangan disana.
Padahal, berdasarkan vonis PN Rangkasbitung, perusahaan tersebut dilarang untuk melakukan aktivitas apapun di sana.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menemukan adanya penggunaan zat kimia berbahaya seperti siadina di lokasi tambang. Zat kimia itu diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan.
Parahnya, zat kimia itu diduga dibuang langsung ke aliran sungai. “Penggunaan zat kimia ini tentu tidak diperbolehkan, karena dikhawatirkan akan dapat mencemari sumber air disana, ” akunya.
Politikus NasDem ini menegaskan, dengan berbagai dampak lingkungan yang sudah mulai dirasakan oleh masyarakat itu, Kementerian ESDM harus meninjau ulang izin metode open fit dari PT SBJ ini.
Pihaknya tidak ingin kerusakan lingkungan dibiarkan begitu saja hanya demi keuntungan salah satu pihak saja.
Ia menyarankan agar PT SBJ menggunakan metode tambang underground, seperti yang dilakukan oleh PT Antam dulu kala di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
Metode ini disebut akan lebih meminimalisir dampak kerusakan lingkungan dibandingkan open pit karena dilakukan dari bawah permukaan tanah.
“Secara pribadi, kita engga akan menolak investasi karena akan menyerap tenaga kerja, tapi yang kita tolak itu cara penambangannya. Jangan pakai open fit, silahkan rubah, kita senang ko ada investor masuk ke Banten, ” ungkap Sekretaris Fraksi NasDem Banten ini
Hal yang sama diutarakan politisi PKS, Gembong R Sumedi. Ia mengatakan, pihaknya akan mendatangi Kementrian ESDM untuk meminta secara langsung peninjauan ulang metode tambang PT SBJ.
“Insyaallah kita akan adukan apa yang kita temukan di lokasi kepada Kementerian ESDM, agar metode dari open fit ini dapat ditinjau ulang. Karena kita lihat sendiri dampak kerusakan lingkungan yang dibuat mereka saat ini, ” tegas Ketua DPW PKS Banten yang juga anggota DPRD Banten ini.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi