• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Open Pit Timbulkan Kerusakan, Dewan Minta Izin Tambang Emas PT SBJ Ditinjau Ulang

Yusuf Permana by Yusuf Permana
Selasa, 21 Januari 2025 13:13
in Berita Utama, Lebak
0
Open Pit Timbulkan Kerusakan, Dewan Minta Izin Tambang Emas PT SBJ Ditinjau Ulang

Anggota Komisi IV DPRD Banten Rahmat Hidayat (Yusuf)

0
SHARES
204
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten meminta kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meninjau ulang izin pertambangan dari PT Samudera Banten Jaya (SBJ) di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

Dimana, perusahaan ini menggunakan metode penambangan terbuka atau open-pit mining dalam mencari emas di daerah sana.

Open-pit mining sendiri ialah metode penambangan yang dilakukan di permukaan tanah atau dekat permukaan tanah. Metode ini digunakan untuk mengambil mineral atau batu bara yang berada dekat permukaan bumi.

Metode ini dikritik oleh DPRD, dan diminta untuk ditinjau kembali karena dinilai menyebabkan kerusakan lingkungan.

Bahkan, PT SBJ ini sendiri sebelumnya telah dituding sebagai penyebab longsor di Kecamatan Bayah beberapa waktu yang lalu.

Terlebih, perusahaan ini juga telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung tanggal 19 Desember 2024 lalu, bahwasannya PT SBJ terbukti mencemari lingkungan yang diakibatkan aktivitas pertambangan emas tersebut.

Perusahaan ini pun di dijatuhkan denda Rp3 Miliar dalam vonis tersebut.

Anggota Komisi IV DPRD Banten Rahmat Hidayat mengatakan, metode open fit yang dilakukan oleh PT SBJ ini lebih banyak menimbulkan dampak negatif khususnya pada kerusakan lingkungan dibandingkan kebermanfaatannya.

“Open pit ini kan dilakukan dengan mengupas tanah, dan hanya menyisakan biji emasnya saja. Metode ini tidak efektif, karena nantinya tanah yang tidak mengandung biji emas akan dibuang dan ditumpuk begitu saja,” kata Rahmat, Senin 20 Januari 2025.

Lapisan tanah hasil ekstraksi yang tidak terpakai itu akan menjadi limbah, jika dibiarkan begitu saja maka bisa menimbulkan dampak kerusakan lingkungan seperti longsor.

Hal ini juga dapat menimbulkan pencemaran dan erosi tanah, dimana limbah tambang, seperti logam berat, dapat mencemari sumber air dan tanah di sekitar area tambang.

Belum lagi penebangan pohon dan penggalian besar-besaran dapat menyebabkan emisi gas rumah kaca yang nantinya akan berdampak pada kelestarian lingkungan.

“Metode tambang terbuka sering menghancurkan habitat alami hewan, mengancam keanekaragaman hayati di area tersebut. Metode ini juga punya resiko jangka panjang, dimana lubang besar yang ditinggalkan setelah aktivitas tambang selesai dapat menjadi genangan air asam atau berbahaya bagi masyarakat sekitar. Kami khawatir dengan berbagai resiko itu, bencana seperti longsor atau runtuhnya struktur tambang dapat memicu bencana di sekitar wilayah tambang yang jelas akan merugikan masyarakat,” ungkapnya.

Rahmat mengakui jika DPRD Banten sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang itu, dimana pihaknya menemukan masih adanya aktivitas pertambangan disana.

Padahal, berdasarkan vonis PN Rangkasbitung, perusahaan tersebut dilarang untuk melakukan aktivitas apapun di sana.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menemukan adanya penggunaan zat kimia berbahaya seperti siadina di lokasi tambang. Zat kimia itu diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan.

Parahnya, zat kimia itu diduga dibuang langsung ke aliran sungai. “Penggunaan zat kimia ini tentu tidak diperbolehkan, karena dikhawatirkan akan dapat mencemari sumber air disana, ” akunya.

Politikus NasDem ini menegaskan, dengan berbagai dampak lingkungan yang sudah mulai dirasakan oleh masyarakat itu, Kementerian ESDM harus meninjau ulang izin metode open fit dari PT SBJ ini.

Pihaknya tidak ingin kerusakan lingkungan dibiarkan begitu saja hanya demi keuntungan salah satu pihak saja.

Ia menyarankan agar PT SBJ menggunakan metode tambang underground, seperti yang dilakukan oleh PT Antam dulu kala di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.

Metode ini disebut akan lebih meminimalisir dampak kerusakan lingkungan dibandingkan open pit karena dilakukan dari bawah permukaan tanah.

“Secara pribadi, kita engga akan menolak investasi karena akan menyerap tenaga kerja, tapi yang kita tolak itu cara penambangannya. Jangan pakai open fit, silahkan rubah, kita senang ko ada investor masuk ke Banten, ” ungkap Sekretaris Fraksi NasDem Banten ini

Hal yang sama diutarakan politisi PKS, Gembong R Sumedi. Ia mengatakan, pihaknya akan mendatangi Kementrian ESDM untuk meminta secara langsung peninjauan ulang metode tambang PT SBJ.

“Insyaallah kita akan adukan apa yang kita temukan di lokasi kepada Kementerian ESDM, agar metode dari open fit ini dapat ditinjau ulang. Karena kita lihat sendiri dampak kerusakan lingkungan yang dibuat mereka saat ini, ” tegas Ketua DPW PKS Banten yang juga anggota DPRD Banten ini.

Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi

Tags: dewanDPRD Bantenesdm bantenfraksi nasdem bantenKementerian ESDMNasdemPengadilan Negeri Rangkasbitungpt sbj lebaktambangtambang emas di lebaktambang terbuka
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Perkuat Kompetensi, BRI Regional Office Jakarta 3 Laksanakan Assesment Sertifikasi Procurement Pegawai

Next Post

Kasus Pencabulan 15 Anak di Lebak, Guru SD Cabul Terancam Hukuman Berat

Next Post
Kasus Pencabulan 15 Anak di Lebak, Guru SD Cabul Terancam Hukuman Berat

Kasus Pencabulan 15 Anak di Lebak, Guru SD Cabul Terancam Hukuman Berat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kakanwil Kemenag Banten Ajak ASN Jaga Kerukunan di Era AI dan Post-Truth

Kakanwil Kemenag Banten Ajak ASN Jaga Kerukunan di Era AI dan Post-Truth

by Aas Arbi
Senin, 17 Agustus 2026 10:42
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten Amrullah mengajak aparatur sipil negara (ASN) untuk menjadikan momentum...

Momentum HUT ke-81 RI, BNN Musnahkan 12 Hektare Lahan Ganja di Aceh

Momentum HUT ke-81 RI, BNN Musnahkan 12 Hektare Lahan Ganja di Aceh

by Fahmi
Senin, 17 Agustus 2026 10:25
0

RADARBANTEN.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali membongkar sumber produksi narkotika. Pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, BNN Provinsi...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.