Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak pernah mengeluarkan izin.
“Sama sekali tidak ada izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Serang,” katanya.
“Memang peternakan ini ada yang sudah lama dan baru, keinginan masyarakat ini ditutup dan kami akan tutup secara permanen semuanya,” tambah Syafrudin.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi mengaku pihaknya pada 4 Januari 2023 telah melakukan monitoring mulai dari sampling udara hingga berkas-berkas perizinan lingkungan.
“Kebetulan pas ke lokasi, pengawas dari DLH saat ayam sudah panen, jadi kosong. Tapi, memang saat dicek berkas-berkas izinnya tidak ada,” terangnya.
“Kalau terkait penutupan, itu menjadi kewenangan Satpol PP. Kalau DLH sifat rekomendasi, karena berdampak pada pencemaran lingkungan,” tambah Farach. (*)
Reporter : Fauzan Dardiri
Editor: Aditya











