CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Anak perusahaan PT Krakatau Steel (KS), PT Krakatau Sarana Properti (KSP) mengeluarkan surat untuk pedagang kaki lima (PKL) di area perumahan PT KS.
Melalui surat itu PT KSP melarang pedagang untuk berjualan di area Jalan Yesin Beji, Jalan Kotabumi, Propelat, Jalan Samangraya dan Takol.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Manager Departemen Industrial Estate dan Housing Agung Laksono Nugroho itu, manajemen KSP meminta pedagang untuk mengosongkan bangunan dan alat berjualan dari lokasi itu paling lambat pada Rabu 11 Januari yang lalu.
Surat dari PT KSP itu kemudian dilaporkan masyarakat kepada Camat Purwakarta Ikhlasinnufus.
Mendapatkan laporan itu, Camat Purwakarta Ikhlasinnufus mengaku langsung berkoordinasi dengan manajemen KSP, lurah, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kecamatan Purwakarta.











