KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aparat Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, menangkap seorang pria berinisial FZ (23) yang diduga mengedarkan obat keras secara ilegal di sebuah toko di depan Stasiun Tigaraksa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Minggu, 2 Agustus 2026, dini hari.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, petugas menyita sebanyak 270 butir obat keras jenis Hexymer dan enam butir Tramadol dari tangan pelaku.
Ratusan butir obat keras tersebut ditemukan dalam kondisi disembunyikan di dalam tong sampah dan dibungkus menggunakan plastik berwarna hitam.
“Obat keras tersebut disembunyikan di dalam tong sampah dan dibungkus menggunakan plastik berwarna hitam oleh pelaku,” kata Indra Waspada.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Cisoka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Indra menambahkan, saat ini FZ masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cisoka guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor : Aas Arbi










