SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala KPP Pratama Serang Timur Budi Setiawan beserta jajaran melakukan lawatan dan pertemuan dinas dengan Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa di Aula Kabupaten Serang, Kota Serang.
Dalam kesempatan tersebut, Budi menyampaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 perihal Nomor Pokok Wajib Pajak, Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Budi menyampaikan bahwa terdapat format NPWP baru yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2022. Amanat dari PMK kata dia adalah seluruh WNI agar segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP di laman www.pajak.go.id.
“Validasi NIK menjadi NPWP akan dilakukan secara bertahap hingga akhir tahun 2023 dan akan diimplementasikan secara penuh pada tanggal 1 januari 2024,” kata Budi, Selasa 17 Januari 2023.
Budi mengungkapkan, per 1 Januari 2024 seluruh layanan perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah dapat menggunakan NPWP format baru.
“Namun, dalam masa transisi NPWP dengan format lama masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023,” kata Budi.
Sementara itu, Wakil Bupati Serang Pandji menyambut baik kedatangan tim dari KPP Pratama Serang Timur dan memahami tujuan kebijakan NIK format NPWP baru.
“Kebijakan ini sejatinya untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, memberikan kesetaraan, mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien serta untuk mendukung satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan,” kata Pandji.
Pandji mengungkapkan, atas nama Bupati Serang ia mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Serang untuk ikut serta menyukseskan program pemerintah tersebut.
“Ayo segera validasikan NIK menjadi NPWP melaluilaman www.pajak.go.id,” tutur Pandji (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Ahmad Lutfi











