SERANG-NK, pembobol dana nasabah salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dijebloskan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten ke penjara, kemarin. Oknum Priority Banking Officer (PBO) ini dituduh telah merugikan keuangan negara Rp8,5 miliar.
NK merupakan karyawan bank Himbara sejak 2013 – 2022. Selama bekerja, NK pernah dipercaya menjadi PBO 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) di salah satu Bank Himbara Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan dan PBO pada KC Serang.
Sebagai PBO, NK bertugas melayani nasabah prioritas dengan jumlah simpanan dana bernilai lebih Rp500 juta lebih.
Nah, selama bekerja, NK menyelewengkan dana nasabah berinisial AS. Caranya, melakukan transaksi debet internet banking pada rekening AS ke rekening Bank Himbara lainnya. “Tersangka telah melakukan beberapa kali transaksi debet,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, kemarin.
Transaksi pertama, sebanyak tujuh kali dengan total pemindahan dana Rp 6,6 miliar lebih. Lalu, ada empat kali transaksi dengan jumlah dana Rp1,8 miliar lebih.
“Tersangka mengirimkan uang ke rekening Bank Himbara lain atas nama A sebagai rekening penampungan. Tersangka NK melakukan transaksi debet rekening melalui internet banking tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah atas nama AS,” kata Ivan.










