Menyimak tahapan-tahapan pemilu 2024 di atas, kecurangan dimungkinkan terjadi mulai fase Pemungutan dan penghitungan suara yakni1 14 Februari 2024 sampai 15 Februari 2024.
Berlanjut dalam fase rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024. Fase itu dianggap krusial terjadi kecurangan.
Oleh karena itu, mari kita kenali 1001 modus kecurangan yang mungkin terjadi dalam Pemilu 2024. Dikutip dari berbagai sumber modusnya antara lain:
Oknum petugas yang berlagak salah tulis. Contoh gampangnya, angka 3 diubah menjadi angka 8. Lalu, mengisi berita acara saat saksi lengah.
Adanya main mata antara petugas dan saksi. Itu dilakukan untuk memanipulasi perolehan suara calon tertentu. Adanya keberatan saksi/pengawas sengaja tidak ditulis yang berujung lemahnya bukti.
Ada juga rekom Panwas yang tak ditindaklanjuti PPS/PPK. Sesungguhnya itu wajib ditindaklanjuti PPS/PPK. Lainnya , saat rekapitulasi dengan penggunaan dokumen yang tidak valid.
Kecurangan lain, oknum PPS/PPK tidak menyampaikan undangan kepada saksi/pengawas. Kalau pun menyampaikan undangan, sifatnya mendadak. Sehingga saksi/pengawas tak bisa hadir.
Juga, saat rekapitulasi suara, oknum PPS/PPK sengaja tidak memberi kesempatan kepada saksi, pengawas atau pemantau untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi perolehan suara.
Melihat aneka potensi 1001 modus kecurangan yang mungkin terjadi, maka kenalilah selain tahu dan paham tahapan Pemilu 2024. (*)
Reporter: Agung S Pambudi
Editor: Agung S Pambudi











