JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai. Tak ada salahnya kita mengenali 1001 modus kecurangan yang mungkin terjadi. Apa saja itu?
Sebagai warga negara yang baik kita wajib tahu jadwal dan tahapan Pemilu 2024. Wajib juga mengenali 1001 modus kecurangan yang mungkin terjadi.
Tahu tentang tahapan Pemilu 2024 dan mengenali 1001 modus kecurangan yang mungkin terjadi itu penting agar kualitas pemilihan umum berlangsung fair play.
Jadwal serta tahapan Pemilu ini diatur dalam PKPU No.3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.
Pada Pemilu mendatang, warga akan memilih wakil rakyat dalam Pileg. Meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Juga, memilih Presiden dan wakilnya, juga sekaligus Pilkada. Lebih lengkapnya, jadwal dan tahapan Pemilu 2024 itu ada pada Lampiran PKPU No.3 Tahun 2022.
Lalu, kampanye akan dimulai 13 November 2023 sampai 10 Februari 2023. Usai kampanye 75 hari, saatnya nyoblos. Tepatnya Rabu 14 Februari 2024.
Di bawah ini jadwal dan tahapan Pemilu 2024 itu:











