PENETAPAN Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) massal sebanyak 115 orang di awal tahun 2023 ini membuat Pemprov Banten gaduh. Ditetapkannya ratusan pejabat sebagai Plt ini menambah rentetan panjang pejabat Pemprov yang menjadi Plt sejak Al Muktabar dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten pada 12 Mei 2022 lalu.
Sejak Al Muktabar menjadi orang nomor satu di Banten, jabatan yang kosong, terutama jajaran eselon II diisi oleh Plt. Hingga saat ini, pria yang masih menjabat sebagai Sekda Banten definitif ini belum juga melaksanakan seleksi terbuka atau open bidding jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama di lingkup Pemprov Banten.
Berdasarkan hitungan Radar Banten, selain Pj Gubernur dan Pj Sekda Banten Moch Tranggono, setidaknya ada delapan jabatan eselon II yang kosong dan diisi Plt.
Jabatan itu adalah Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Inspektur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Organisasi, serta Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan.
Kini, bertambah lagi 115 pejabat Pemprov yang ditetapkan sebagai Plt. Maka tak heran kini ramai-ramai menyebut KP3B bukan sebagai Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten, tetapi Kawasan Pusat Pejabat Plt Banten.
Penetapan sebanyak 115 pejabat di lingkup Pemprov Banten menjadi Plt jelas membuat gaduh suasana. Alih-alih belum mengantongi izin untuk melakukan pengukuhan atau pelantikan, ratusan pejabat Pemprov menerima surat perintah pelaksana tugas sejak 2 Januari 2023 lalu.
Mereka diminta untuk penyesuaian uraian tugas yang diharmonisasikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Penetapan ratusan pejabat menjadi Plt itu membuat sejumlah pejabat juga kebingungan dan khawatir hak mereka dalam jabatannya yang lama hilang seiring dengan berubahnya nomenklatur jabatan mereka.











