• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Sejumlah Daerah Mulai Berlakukan Tilang Manual, Ini Penjelasan Polda Banten

Redaksi by Redaksi
Senin, 23 Januari 2023 16:31
in Hukum
0
Sejumlah Daerah Mulai Berlakukan Tilang Manual, Ini Penjelasan Polda Banten

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto (foto Humas Polda Banten)

0
SHARES
96
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

“Bisa dilaksanakan dengan tilang portabel (kamera ponsel-red),” ujar Didik.

Didik menjelaskan, Polda Banten dan jajaran masih dapat melakukan tilang manual kepada pelanggaran lalu lintas tertentu. Seperti, kendaraan dengan plat nomor yang tidak sesuai dan kendaraan tanpa plat nomor.

“Pemberlakuan tilang manual dimaksudkan untuk menindak pelanggar yang tidak terjaring oleh sistem ETLE seperti plat nomor yang bukan kendaraanya dan kendaraan tanpa plat,” tutur alumnus Akpol 1999 tersebut.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah melarang seluruh polisi lalu lintas untuk melakukan penindakan tilang pengendara secara manual.

Instruksi tersebut diberikan setelah adanya arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Adapun instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Pelarangan tilang manual tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadi pungutan liar (pungli) oleh oknum polisi. (*)

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Ahmad Lutfi

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Didik HariyantoETLEETLE PortablePolda Bantentilang manual
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Koramil Padarincang Bantu Membangun Kembali Ponpes yang Hangus Terbakar 

Next Post

Kunjungi Kota Serang, Anies Baswedan Akan Bertemu Ratusan Ulama di Banten Lama

Next Post
Kunjungi Kota Serang, Anies Baswedan Akan Bertemu Ratusan Ulama di Banten Lama

Kunjungi Kota Serang, Anies Baswedan Akan Bertemu Ratusan Ulama di Banten Lama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Turnamen Mobile Legend Wali Kota Cup 2026

Walikota Cilegon Robinsar Siap Sukseskan Turnamen Mobile Legend Wali Kota Cup 2026

by Adam Fadillah
Sabtu, 15 Agustus 2026 16:46
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Walikota Cilegon Robinsar menyatakan kesiapannya mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Turnamen Mobile Legend Wali Kota Cup 2026. Ajang...

10 bedeng kontrakan terbakar

10 Bedeng Kontrakan di Sukmajaya Cilegon Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

by Adam Fadillah
Sabtu, 15 Agustus 2026 16:42
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Sebanyak 10 bedeng kontrakan permanen di Lingkungan Kranggot Jabalintang, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, terbakar pada...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.