SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus dugaan suap senilai Rp15 miliar terhadap mantan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak Ady Muchtadi telah rampung.
Selasa 17 Januari 2023 penyidik Kejati Banten telah melimpahkan perkara suap yang terjadi pada tahun 2018 hingga 2021 kepada penuntut umum Kejati Banten.
“Penyidikannya sudah selesai, saat ini masih dalam tahap penyusunan surat dakwaan,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, Senin 23 Januari 2023.
Ivan mengungkapkan, dalam kasus tersebut penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka, Ady Muchtadi, pemberi suap Maria Sopiah alias MS dan anaknya Eko Hendro Priyatno alias EHP.
“Satu lagi seorang mantan honorer di BPN Lebak berinisial DER,” kata Ivan.











