SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik pidana khusus Kejati Banten menelusuri aset milik NK tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas periode April hingga Oktober 2022 di salah satu Bank Himbara (gabungan Bank BUMN-red) Tangerang.
Penelusuran aset milik NK tersebut dilakukan untuk penyelamatan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi di sektor perbankan tersebut.
“Asetnya kita telusuri,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, Senin 23 Januari 2023.
Ivan mengungkapkan pada, Kamis 19 Januari 2023 lalu penyidik telah menyita tersangka. Aset yang telah disita tersebut seperti mobil dan barang berharga lainnya.
“Aset milik tersangka yang dilakukan penyitaan berupa satu unit mobil, dua unit laptop, satu unit ponsel serta puluhan dokumen terkait” ungkap pria berdarah Batak tersebut,” ungkap alumnus Fakultas Hukum UGM tersebut.
Ivan mengatakan, NK merupakan Priority Banking Officer (PBO) 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) salah satu Bank Himbara di Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan dan PBO pada KC Serang.











