SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sembilan organisasi relawan Jokowi di Provinsi Banten melakukan pertemuan terkait kinerja Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Hasil pertemuan melahirkan sejumlah kesepakatan, salah satunya membuat laporan untuk disampaikan ke Kantor Staf Presiden (KSP).
“Awal Februari kami akan melaporkan hasil evaluasi Komunitas Relawan Jokowi (KRJ) Banten ke KSP, terkait kinerja Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Terutama soal banyaknya pejabat Pemprov Banten yang mendadak dijadikan Pelaksana Tugas (Plt),” kata Juru Bicara KRJ Banten Ucu Nur Arief Jauhar kepada wartawan di Kota Serang, Selasa, 24 Januari 2023.
Ia melanjutkan, kebijakan Pj Gubernur Banten mengangkat ratusan Plt sangat berbahaya, lantaran kental aroma maladministrasi.
“Mekanisme Plt sudah jelas. Tidak bisa PJ Gubernur Al Muktabar sembarangan mengangkat seseorang jadi Plt,” tuturnya.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) No 1/SE/I/2021, Plt hanya bisa dijabat oleh ASN yang punya jabatan atau berasal dari pejabat fungsional sesuai jenjang keahliannya.
“Padahal Pergub nomor 45, 46, 47, 48 dan 49 dinyatakan berlaku per 1 Januari 2023, sehingga pejabat yang nomenklatur nama jabatannya berubah, secara otomatis berhenti dari jabatannya. Otomatis menjadi staf,” bebernya.
Akibat kebijakan Pj Gubernur tersebut, mantan pejabat itu sudah tidak dapat diangkat menjadi Plt. Seharusnya PJ Gubernur Al Muktabar mengangkat Plt dari pejabat yang nomenklaturnya tidak berubah.
“Kan tidak semua nomenklatur jabatan di pemprov berubah. Sebagai contoh, di Dinas PRKP hanya satu jabatan yang berubah. Yaitu Bidang Kawasan Permukiman menjadi Bidang Pertanahan. Plt Kabid Pertanahan seharusnya bisa ambil dari Kabid Perumahan. Bukan mantan Kabid Kawasan Permukiman karena Kabid Kawasan sudah berstatus staf,” papar Ucu.
Sedangkan, jika ketersediaan pejabat kurang, maka Plt dapat diangkat dari fungsional. Apalagi Pemprov Banten sudah melantik 395 fungsional. Jadi tidak ada alasan mengangkat ASN berstatus staf menjadi Plt.
“Kenapa tidak diangkat dari Fungsional? Ini yang kami nilai berbahaya bila dibiarkan,” tegas Ucu.
Akibat memaksakan staf ASN menjadi Plt Pejabat Eselon II dan III, maka seluruh kegiatan Pemprov Banten rentan diadukan ke Aparat Penegak Hukum (APH), karena berpotensi mal administrasi.
“SK Plt Kabid diduga mal administrasi. Karena SK PPTK melekat pada SK Kabid, otomatis diduga mal administrasi juga. Sehingga SPM yang dibuat PPTK, diduga cacat hukum. Sedangkan seluruh pengeluaran APBD, didasarkan SPM yang dibuat PPTK,” pungkasnya.
Selain persoalan Plt, relawan Jokowi juga akan mengadukan sedikitnya tujuh persoalan ke KSP. Lantaran kepemimpinan Pj Gubernur Banten telah membuat kegaduhan di Pemprov Banten.
“Ada tujuh daftar persoalan yang dibuat PJ Gubernur Banten Al Muktabar selama delapan bulan, sejak dilantik 12 Mei 2023,” kata Yures, Koordinator Komite Nawacita Banten.
Ketujuh persoalan itu diantaranya dugaan pembungkaman terhadap pihak yang mengkritisi kebijakan pemprov, dugaan maladministrasi, kacaunya penataan BUMD, serta reformasi birokrasi gagal total.
“Kami Pj Gubernur merupakan perwakilan pemerintah pusat di daerah, maka kami membawa semua persoalan kekisruhan di Banten ke KSP agar Pj Gubernur Banten diberikan teguran dan tidak diperpanjang masa jabatannya,” pungkas Yures.
Sembilan organisasi Relawan Jokowi yang akan melaporkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar ke KSP yaitu Projo, Komite Nawacita, Kornas, Bara JP, Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT), Seknas, LSJ , Duta Jokowi, dan Pospera Banten.
Repoerter: Deni Saprowi
Editor: Aas Arbi