SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satu dari dua narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Serang yang kabur pada Rabu 28 Desember 2022 lalu berhasil ditangkap. Ia ditangkap setelah pulang ke kampung halamannya untuk berkebun.
“Sudah ditangkap satu orang, satu lagi belum,” ujar salah satu petugas Lapas Kelas II A Serang akhir pekan kemarin kepada RADARBANTEN.CO.ID.
Ia mengatakan, napi yang berhasil ditangkap tersebut bernama Sunjaya warga Kampung Cicadas, RT 002, RW 008, Desa Kalanganyar, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. Napi kasus pencurian tersebut ditangkap saat berkebun di kampungnya.
“Informasinya ditangkap saat lagi berkebun,” ujarnya.
Sementara itu, KPLP Lapas Kelas IIA Serang Dudi Anggriono dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten, Masjuno belum dapat dikonfirmasi mengenai penangkapan napi yang kabur tersebut. Pesan singkat dan telepon RADARBANTEN.CO.ID tidak direspon kendati nomor ponselnya dalam kondisi aktif.











