Penangkapan keduanya bermula ketika Satreskrim Polres Lebak mendapatkan laporan bahwa ada warga yang diduga merupakan komplotan curanmor. Satreskrim melalui Tim Opsnal pun langsung menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan lebih jauh.
Tim Opsnal yang sudah mengumpulkan bukti-bukti dan identitas dari pelaku curanmor itu langsung membekuk HL di rumahnya yang ada di Rangkasbitung pada 17 Januari 2023.
“Dari hasil penggeledahan rumah pelaku didapatkan kendaraan yang digunakan pelaku dan alat yang digunakan pelaku melakukan pencurian yaitu kunci letter T. Dari pengakuan kedua tersangka mereka melakukan pencurian di wilayah Lebak sebanyak empat kali. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan ke mako polres Lebak guna dilakukan penyidikan lebih mendalam,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan para pelaku yaitu empat unit sepeda motor hasil curian dan beberapa kunci Letter T lengkap dengan mata kuncinya yang digunakan pelaku untuk beraksi.
“Keduanya kini dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Abdul Rozak











