Kasat Resnarkoba Polres Serang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Michael K Tandayu menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan mantan napi dari Rutan Kelas IIB Serang yang bebas pada tahun 2020.
“Tersangka sebelumnya pernah mendekam di Rutan Serang dalam kasus yang sama dan bebas pada 2020,” ujar Michael.
Michael mengatakan, terkait dengan asal obat-obatan yang diperjualbelikan tersangka didapat dari media sosial. Bisnis haram tersebut, sudah dilakukan tersangka selama dua bulan terakhir.
“Tersangka mendapatkan obat keras dari akun media sosial dan bisnis ilegal ini sudah berjalan dua bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Michael.
Akibat perbuatannya, tersangka oleh penyidik dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahuh 2009 Tentang Kesehatan. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar,” tutur Michael (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aditya











