Dijelaskannya, poses tera ulang dilakukan pada tiap nozzle BBM menggunakan bejana ukur standar berkapasitas 20 liter milik Bidang Kemetrologian Legal yang telah dikalibrasi oleh Direktorat Metrologi.
“Tera ulang di SPBU ini dilaksanakan setiap satu tahun sekali. Tujuannya untuk memastikan takaran masih dalam BKD dan dalam rangka perlindungan konsumen,” imbuhnya.
Dia mengatakan, setiap nozzle yang sudah ditera dan dinyatakan sah memenuhi standar takaran akan diberi segel berupa tanda tera dan stiker yang berlaku selama satu tahun.
“Jika ditemukan nozzle yang tidak sesuai dengan toleransi, maka akan dilakukan kalibrasi agar peralatan menunjukkan takaran yang sesuai,” katanya.
Agus menambahkan, pelaksanaan tera ulang ini juga dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen agar masyarakat mendapat barang yang sesuai.











